Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

oleh -11.759 views
Dok/Mediarealitas

SIGLI | REALITAS -Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh menyoroti proyek preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro-Batas Kota Sigli dengan pagu anggaran mencapai Rp12.078.322.000 yang dilaksanakan oleh PT Ayu Lestari Indah. Proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh itu dinilai menyimpan sejumlah persoalan serius yang harus segera ditelusuri aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengatakan sejak awal pihaknya sudah mencium adanya kejanggalan dalam proses penunjukan penyedia jasa. Menurutnya, proyek preservasi dengan nilai belasan miliar rupiah itu justru dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog, bukan tender terbuka sebagaimana lazimnya proyek konstruksi bernilai besar.

“Kita melihat ada persoalan serius dalam proses penunjukan penyedia. Dengan nilai anggaran yang begitu besar, BPJN Wilayah Aceh justru menggunakan mekanisme E-Purchasing/E-Katalog. Ini sangat rawan menimbulkan praktik transaksional dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Mahmud Padang, Kamis (11/06/2026).

Ia meminta Inspektur Jenderal Kementerian PUPR segera turun melakukan audit dan penelusuran terhadap proses pengadaan proyek tersebut. Menurutnya, penggunaan E-Katalog untuk pekerjaan konstruksi bernilai besar harus benar-benar memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Secara regulasi, mekanisme E-Purchasing memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Namun dalam Pasal 4 ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Pasal 38 ayat (1) Perpres tersebut mengatur bahwa E-Purchasing dilakukan terhadap barang/jasa yang telah tercantum dalam katalog elektronik. Persoalannya, kata Mahmud, penggunaan mekanisme katalog dalam proyek preservasi jalan bernilai besar sering menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas persaingan usaha dan ruang evaluasi teknis.

BACA JUGA :  Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

“Kalau proyek besar dilakukan tanpa kompetisi tender yang ketat, maka publik berhak curiga. Apalagi proyek preservasi jalan menyangkut kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Tak hanya menyoroti proses pengadaan, Alamp Aksi juga mengungkap dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam operasional alat berat proyek tersebut. Padahal, penggunaan solar subsidi untuk kegiatan bisnis dan proyek komersial dilarang oleh regulasi. Mahmud menegaskan, jika benar proyek tersebut menggunakan BBM subsidi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima hak subsidi negara.

“Penggunaan BBM subsidi untuk bisnis atau pekerjaan proyek merupakan persoalan serius. Negara memberikan subsidi untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah,” tegasnya.

Larangan penggunaan BBM subsidi secara tidak tepat sasaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, BPH Migas juga telah beberapa kali menegaskan bahwa alat berat sektor konstruksi tidak diperuntukkan menggunakan solar subsidi. Sorotan lain yang mengemuka adalah dugaan penggunaan material batuan dari galian C ilegal untuk kebutuhan produksi aspal melalui Asphalt Mixing Plant (AMP). Material tersebut diduga digunakan untuk pekerjaan lapis pondasi Klas A maupun Klas B.

BACA JUGA :  FH Unsam dan Mahkamah Syar’iyah Langsa Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Melalui Kajian Penalaran Hukum

Jika dugaan itu benar, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak dan penerimaan daerah sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Apalagi, sangat banyak Galian C di Aceh Besar tidak memiliki IUP Operasi Produksi, sehingga sangat rawan untuk proyek tertentu mengambil material dari galian C ilegal untuk menambah keuntungan dan menghindari pajak.

“Penggunaan material ilegal jelas merugikan negara. Pajak dan retribusi tidak masuk, sementara material tetap dipakai dalam proyek pemerintah. Ini sangat ironis,” ujar Mahmud.

Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dapat dikaitkan dengan potensi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 16 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh pihak menjaga integritas dan mencegah penyimpangan.

Mahmud mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun aparat pengawas internal pemerintah segera turun melakukan pengecekan lapangan dan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut. “Kita meminta APH turun langsung melakukan pemeriksaan, mulai dari proses penunjukan penyedia, sumber material, hingga penggunaan BBM di lapangan. Jangan sampai proyek pemerintah justru menjadi ruang tumbuhnya praktik ilegal,” pungkasnya. (*)