Langsa | MEDIAREALITAS – 1.015,13 gram barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa dimusnahkan dengan cara di blender, Kamis (31/08/2023).
“Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan diwilayahnya Hukum Polres Langsa”, kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun.
Dalam perkara ini tersangka berhasil diamankan yakni SK saat edarkan sabu didalam rumahnya di Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Langsa Kota, Kamis 06 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib.
Kemudian, tersangka SY warga Desa Punti, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Ia diamankan saat edarkan sabu disebuah warung Gampong Paya Bujok Teungoh, Langsa Barat, pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib.
“Dari kedua pelaku tersebutlah diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, hingga hari ini kita musnahkan”, jelas AKBP Muhammadun.
Dia menjelaskan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas, tutup blender. (*)












