Edarkan Sabu, Warga Medan Dibekuk Polres Aceh Singkil

oleh -698.579 views
Edarkan Sabu, Warga Medan Dibekuk Polres Aceh Singkil
Enam belas Paket Narkotika Jenis Sabu yang diakui adalah milik Pelaku didapat dari Luar Kabupaten Aceh Singkil.(foto ist)

Aceh Singkil | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil membekuk H. (38) warga Sunggal Kanan Medan, pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu, di Desa Lipat Kajang Bawah, Sabtu (27/05/202).

Di sebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi peredaran gelap narkotika di seputaran desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Berbekal informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, ujar Kapolres Aceh Singkil.

Lebih lanjut Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. melalui kasat Narkoba Polres Aceh Iptu Mahdian Siregar,S.H. Menyampaikan kronologinya “Pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tersebut,sekira pukul 17.30 wib,terlihat seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan berada di pinggir jalan sedang menunggu seseorang, diduga akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika”.ungkapnya.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

“Kemudian tim opsnal mendatangi terduga pelaku dan akan melakukan pemeriksaan, pada saat itu Pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menyerang petugas dengan tangan Kosong sehingga Langsung dilumpuhkan dengan kemampuan beladiri yang pada akhirnya pelaku dapat diamankan”.tambahnya.

“Setelah dilakukan penangkapan,Sat Resnarkoba melakukan Penggeledahan,dari Saku celana sebelah Kanan, ditemukan Bungkusan Plastik warna Hitam yang berisikan 16 (enam belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang diakui adalah milik Pelaku yang didapat dari Luar Kabupaten Aceh Singkil”.pungkasnya.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku H warga Sunggal Kanan,Kecamatan Sunggal kodya Medan, Provinsi Sumatera utara. Beserta Barang Bukti diamankan ke Mapolres Aceh Singkil guna Usut Perkara lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil juga menambahkan ” Saya harap kepada masyarakat Aceh Singkil Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan Silahkan melaporkan kepihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline Layanan kepolisian 110 dan kami Satresnarkoba Aceh Singkil akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas Narkoba Di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil Tentunya dengan adanya kerja sama dari awal Masyarakat Aceh Singkil ini. Tutup Iptu Mahdian Siregar. (Rostani)