DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Kerusakan Lingkungan Limbah Sedimen Pond Kolam PT Nafasindo

oleh -21.759 views
Kepala Dinas Lingan Hidup Kabupaten Aceh Singkil Surkani, dihadiri Wakil Bupati Aceh Singkil, H.Hamzah Sulaiman, SH, Kapolres Aceh Singkil dihadiri Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong SH, Pihak terkait PT. Nafasindo, Kepala Desa setempat dan tokoh masyarakat.(Foto: Realitas/Rostani)

Aceh Singkil | REALITAS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil Umumkan hasil Laboratorium terkait dugaan pencemaran dan Kerusakan lingkungan akibat kebocoran kolam limbah sediment pond (Kolam 9) PT. Nafasindo menyebabkan banyak ikan mati sungai Lae Gombar, Senin 8 September 2025.

Menindak lanjuti insiden tersebut Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan pihak polres Aceh Singkil dan masyarakat dengan disaksikan oleh PT. Nafasindo telah mengambil sampel air yang diambil dari 3 (Tiga) titik lokasi yaitu : kolam 9, badan air Lae Singkohor dan badan air sungai Lae Gombar serta melakukan investigasi lapangan.

Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Lingan Hidup Kabupaten Aceh Singkil Surkani dalam keterangan Pers, dihadiri Wakil Bupati Aceh Singkil, H.Hamzah Sulaiman, SH, Kapolres Aceh Singkil dihadiri Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong SH, Pihak terkait PT. Nafasindo, Kepala Desa setempat dan tokoh masyarakat, diruang Rapat Bupati, Kamis, (25/9/2025)

” Kemudian dilakukan pengujian di Laboratorium PT. Mutu Agung Tbk Medan yang terakreditasi dengan nomor Akreditasi LP-1284-IDN dan teregisterasi dengan nomor Registerasi 00141/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK.Fakta Kebocoran Limbah kolam 9″, ujar Surkani.

Dalam hal ini Surkani mengatakan, Kebocoran limbah di Kolam 9 yang dikelola oleh perusahaan. PT. Nafasindo secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam yang menyebabkan terjadinya aliran limbah kebadan air atau sungai (overflow). Hal ini memungkinkan adanya kejadian sesaat (incident-based impact) yang berdampak langsung terhadap biota perairan, khususnya ikan, yang mengakibatkan matinya sejumlah besar ikan di aliran Sungai Lae Gombar pada waktu yang hampir bersamaan.

HASIL UJI SAMPEL AIR

Selanjutnya kata Surkani, berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air yang diuji, seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku (hasil uji terlampir) akan diberikan kepada masing-masing yang hadir.

LANGKAH TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN

Lebih lanjut Surkani mejelaskan, berdasarkan dari hasil investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, hari selasa tanggal 09 september 2025, didapat informasi dari pihak PT. Nafasindo, bahwa pada sekitar pukul 05.00 pagi terjadi insiden kebocoran limbah di Kolam 9. Hal ini dimungkinkan karena adanya kejadian sesaat (incident-based impact) yang berdampak langsung yang mengakibatkan matinya sejumlah besar ikan di aliran Sungai Lae Gombar pada waktu yang hampir bersamaan.

Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik kepada masyarakat, PT. Nafasindo bersedia melakukan pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak, perusahaan menyampaikan tanggung jawabnya untuk:

• Pembersihan alur sungai dari sedimen yang dilalui oleh limbah.

• Memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak secara adil dan proporsional.

• Melaksanakan program pemulihan habitat ikan di Sungai Lae Gombar, salah satunya dengan melakukan penebaran bibit ikan secara berkala.

• Memperbaiki sistem pengelolaan kolam limbah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.(Rostani)