Edarkan 10 Kg Sabu di Dumai, Pria Asal Aceh Mengaku Butuh Uang Untuk Persalinan Istri

oleh -608.579 views
Pria Asal Aceh Mengaku Butuh Uang Untuk Persalinan Istri
Foto Kantor Polda Riau.

Riau | MEDIAREALITAS – Seorang pria berinisial PA (25) asal Provinsi Aceh mengaku mengedarkan sabu karena butuh uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang mengandung. Pengakuannya nya itu ia sampaikan saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Riau.

PA terlihat hadir dengan tangan diborgol, sementara kuki kaki dan tangan masih warna kuning bekas inai, tanda orang baru nikah. Ia ditangkap Subdit I Narkoba di Kota Dumai, Riau 18 Juli lalu.

“Benar, ada yang baru menikah Maret lalu,” kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur, Kamis (10/8/2023).

Dia ditangkap bersama pelaku lain inisial MM asal Sumatera Utara. PA nekat menjadi kurir sejak awal tahun 2023 untuk modal nikah. Hal tersebut juga dibenarkan Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau Kompol Boby Ramadan Sebayang.

Pada aksi pertama sebelum menikah, PA lolos. Uang hasil penjualan barang haram itulah yang dijadikan modal nikah.

Pria Asal Aceh Mengaku Butuh Uang Untuk Persalinan Istri
Foto tersangka (detik.com).

“Benar bahwa PA baru nikah bulan Maret 2023 lalu. Dia kita amankan saat ngantar 10 kg sabu menuju ke Dumai,” kata Boby.

Boby mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Teluk Makmur Kota Dumai. Dia melintas dengan mobil Calya warna silver BK 145 ZK.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil tersebut tepatnya di lantai mobil bagian belakang. Lantai mobil sudah dimodipikasi, ditemukan 10 bungkus besar warna biru berisikan diduga narkotika jenis sabu,” kata Boby.

Usut punya usut, pelaku nekat mengantar barang haram tersebut karena desakan ekonomi. Pada aksi kedua kali ini, PA mengaku butuh biaya untuk proses persalinan istrinya.

“Pengakuan pelaku PA dia pernah ngantar pertama untuk modal pesta karena Maret lalu mau pesta pernikahan. Ini alasan jadi kurir untuk cari uang modal lahiran istrinya yang sedang hamil,” kata Boby.

Lanjut Kompol Boby pelaku di jerat dengan Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kepolisian Daerah Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya. (*)