Deliserdang | MEDIAREALITAS – Bawa 12 bungkusan narkoba jenis sabu, NA, 32 tahun, warga Dusun Timur Desa Paya Deman Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ditangkap Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Kualanamu, dan tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut, Minggu 29 Oktober 2023 malam.
Informasi dihimpun, penangkapan NA, juga calon penumpang pesawat Citilink, akan terbang ke Makasar dan transit di Jakarta itu, diduga membawa barang terlarang dalam koper warna biru, berisi narkotika jenis sabu dikemas dalam bungkusan seberat 2.029 Gram atau sekira dua kilogram lebih.
Informasi lain diperoleh Mediarealitas, saat NA memasuki areal pemeriksaan mesin X-Ray di SCP (Security Check Point) Main entrance-2 terminal keberangkatan, petugas mencurigai isi koper barang bawaan miliknya.
Tak lama setelah dicurigai, Petugas Avsec bersama tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut, kemudian membawa NA ke posko pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan secara manual.
Ternyata di dalam koper itu, disembunyikan 12 bungkus plastik transparan, berisi serbuk putih diduga kuat narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan pakaian bawaan, handphone, carger, jam tangan, serta dompet warna coklat berisi KTP dan uang Rp1.050.000, milik NA.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur, saat dikonfirmasi, Senin 30 Oktober 2023, membenarkan seorang calon penumpang tujuan Kualanamu-Jakarta-Makasar, diamankan diduga membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.
Kata Dedi, calon penumpang NA bersama barang bawaan itu, kini diserahkan ke personel Ditres Narkoba Polda Sumut bertugas di bandara, demikian, jawab dia.
Editor: Rahmad