Warga Tolak Perpanjangan HGU PT Citra Ganda Utama, LSM KANA Minta Pemerintah Ambil Langkah

oleh -1.759 views
Dok/Media Realitas

Aceh Timur | REALITAS – Warga di tiga kecamatan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha atau HGU PT Citra Ganda Utama. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua LSM KANA atau Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh, Muzakir, minggu26/7/2026).

Menurut Muzakir, lahan HGU PT Citra Ganda Utama berada di Kecamatan Rantau Selamat, Peureulak, dan Peunaron dengan luas kurang lebih 5.000 hektar atau sesuai data dokumen perusahaan.

Namun berdasarkan hasil investigasi LSM KANA di lapangan, lahan yang benar-benar produktif hanya sekitar 2.000 hektar. Sementara sisanya selama 40 tahun terakhir telah dikuasai dan digarap masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Tim Kuasa Hukum YARA Perwakilan Langsa Laporkan Mantan Keuchik Simpang Aneuh Aceh Timur

“Kami meminta pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah konkret. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Muzakir.

Ia menegaskan Pemda harus hadir sebagai fasilitator untuk mencari solusi terbaik.

“Kata orang kampung saat kami wawancara, carilah solusi yang bijak. Ibarat menarik rambut dalam tepung, rambut tak putus tepung tak tumpah,” ujarnya.

Muzakir juga berharap keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan masyarakat. Ia mengingatkan, pemerintah harus segera mengambil langkah dan jika DPRK Aceh Timur tidak segera mengumumkan hasil Pansus, maka masyarakat akan menutup seluruh akses menuju PT Citra Ganda Utama.

BACA JUGA :  Aceh Singkil Tak Masuk Daftar Usulan Sekolah Rakyat Tahap III, Budi Harjo: Pemkab Jangan Diam!

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, LSM KANA meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas.

“Ini menyangkut kejahatan dokumen dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Muzakir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Ganda Utama dan Pemkab Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.(*)