Nekat Selundup Sabu, Tiga Nelayan Aceh Utara Ditangkap

oleh -206.759 views
Nekat Selundup Sabu, Tiga Nelayan Aceh Utara Ditangkap

Banda Aceh | Realitas – Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran 200 kilogram sabu di kawasan Aceh Utara. Tiga nelayan yang diduga sebagai penyelundup barang haram tersebut ditangkap.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, pada Selasa, (28/2/2023).

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut dikatakan Isnu, diketahui usai tim mendapatkan informasi terkait adanya penyelundupan barang dilarang dalam undang-undang, pada Senin, 13 Februari 2023.

Aktivitas yang diduga jaringan narkoba internasional itu, dikabarkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut kawasan perairan Aceh dengan menggunakan kapal nelayan.

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

Tim yang terdiri dari personel bea cukai dan kepolisian tersebut, kemudian dibagi dua untuk memantau kebenaran informasi. Pemantauan dilakukan di darat maupun laut.

Ketika melakukan operasi, Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli BC 30005 dikatakan Isnu, mendeteksi sebuah objek bergerak dari perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, menuju darat.

Pengejaran kapal nelayan jenis oskadon tersebut dilakukan bersama dengan Satgas Operasi Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Saat dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama, tim mendapati delapan karung berisi 200 bungkus teh dengan kemasan warna hijau. Diduga bungkusan tersebut berisi sabu-sabu.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

“Diduga sebagai narkotika jenis methampethamine atau sabu ke dalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 Kg,” ungkapnya.

Pengungkapan itu, tim menangkap tiga tersangka. Tersangka berinisial MJM (32) warga Muarasatu, Kota Lhokseumawe sebagai nahkoda serta dua anak buah kapal (ABK) yakni RS (38) dan ZA (31) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Para tersangka dikatakan Isnu, bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)