Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan, Proses Hukum Dilakukan Secara Profesional Tanpa Pandang Bulu

oleh -3.759 views
Dok/ Media Realitas : Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto berikan keterangan persnya terkait pencurian emas di Aceh Selatan.

Tapaktuan | REALITAS — Tak sampai 24 jam, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), terjadi di Toko Emas Amin Setia jalan Merdeka Tapaktuan, pada Sabtu, (18/7/2026).

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam siaran persnya, Minggu, (19/7/2026).

BACA JUGA :  YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Aceh.

“Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara dapat terungkap dengan jelas,” tutur abituren Akabri 1994 itu.

BACA JUGA :  Wali Kota Langsa Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Percepatan Kinerja Birokrasi

Di sisi lain, Joko Krisdiyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut dan kami memastikan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya diakhir keterangan persnya.(Zul)