Selundupkan Sabu, Pria Lhoksukon Ditangkap di Bandara Kualanamu

oleh -151.579 views
Selundupkan Sabu, Pria Lhoksukon Ditangkap di Bandara Kualanamu

Medan | Realitas – Nekat membawa empat kilogram narkoba jenis Sabu, pemuda asal Desa Lhok Kareung, Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Selasa (28/2/2023).

Penyeludupan ini terungkap saat petugas Avsec di bagian Xray OOG melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang hendak melakukan penerbangan.

Kemudian, petugas mencurigai adanya benda mencurigakan yang dibawa oleh salah seorang penumpang.

Selanjutnya petugas meminta untuk membuka koper, namun terduga sempat menolak.

Melihat hal itu, Kopda Fahrizal Amri yang berada tidak jauh dari lokasi mendatangi terduga dan meminta untuk membuka koper penumpang yang dicurigai tersebut.

Sabu

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga, petugas menemukan enam bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan dalam lipatan celana.

Atas penemuan tersebut, Kopda Fahrizal bersama petugas Avsec membawa tersangka dan barang bukti ke Posko Avsec Bandar Udara Internasional Kualanamu, ujarnya.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Diketahui, Pelaku bernama Abdul Adid (46) merupakan warga Desa Lhok Kareung, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Dikutip dari wartawan, Polisi membeberkan kronologi penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Kualanamu Deli Serdang- Jakarta bernama Abdul Adid (46) tertangkap tangan saat menyelundupkan 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuannya, pada Senin pagi 27 Februari sekitar ia berangkat dari Aceh bersama temannya berinisial S ke Bandara Kualanamu.

Namun temannya itu kabur pasca sabu- sabu ditemukan di dalam koper.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

“S melarikan diri dibandara kualanamu,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan pengakuannya Abdul membawa narkotika jenis sabu milik seseorang inisial P (buron) yang dibawa dari Lhok Nibung, Aceh Utara.

Ia dan temannya dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta perkilogramnya namun yang diterima baru Rp 4 juta sebagai uang jalan.

Usai ditimbang sabu- sabu sebanyak 16 bungkus yang disimpan di koper itu seberat 3.949 gam atau hampir mencapai 4 Kilogram.

Selain sabu- sabu turut diamankan uang tunai sebanyak Rp 1,6 juta dan handphone.

Sabu- sabu yang diselundupkan melalui bandara Kualanamu itu rencananya akan dibawa ke Lombok. pungkas Hadi. (*)