Selundupkan Sabu, Pria Lhoksukon Ditangkap di Bandara Kualanamu

oleh -92.579 views
Selundupkan Sabu, Pria Lhoksukon Ditangkap di Bandara Kualanamu

 GOOGLE NEWS

Medan | Realitas – Nekat membawa empat kilogram narkoba jenis Sabu, pemuda asal Desa Lhok Kareung, Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Selasa (28/2/2023).

Penyeludupan ini terungkap saat petugas Avsec di bagian Xray OOG melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang hendak melakukan penerbangan.

Kemudian, petugas mencurigai adanya benda mencurigakan yang dibawa oleh salah seorang penumpang.

Selanjutnya petugas meminta untuk membuka koper, namun terduga sempat menolak.

Melihat hal itu, Kopda Fahrizal Amri yang berada tidak jauh dari lokasi mendatangi terduga dan meminta untuk membuka koper penumpang yang dicurigai tersebut.

BACA JUGA :   BNN Berhasil Ungkap Penyeludupan 130 Kg Sabu di Tiga Wilayah

Sabu

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga, petugas menemukan enam bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan dalam lipatan celana.

Atas penemuan tersebut, Kopda Fahrizal bersama petugas Avsec membawa tersangka dan barang bukti ke Posko Avsec Bandar Udara Internasional Kualanamu, ujarnya.

Diketahui, Pelaku bernama Abdul Adid (46) merupakan warga Desa Lhok Kareung, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Dikutip dari wartawan, Polisi membeberkan kronologi penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Kualanamu Deli Serdang- Jakarta bernama Abdul Adid (46) tertangkap tangan saat menyelundupkan 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

BACA JUGA :   Poldasu Diminta Tangkap H Diduga Bandar Narkoba di Desa Pulo Jantan Labura

Berdasarkan pengakuannya, pada Senin pagi 27 Februari sekitar ia berangkat dari Aceh bersama temannya berinisial S ke Bandara Kualanamu.

Namun temannya itu kabur pasca sabu- sabu ditemukan di dalam koper.

“S melarikan diri dibandara kualanamu,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan pengakuannya Abdul membawa narkotika jenis sabu milik seseorang inisial P (buron) yang dibawa dari Lhok Nibung, Aceh Utara.

BACA JUGA :   Eks Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi

Ia dan temannya dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta perkilogramnya namun yang diterima baru Rp 4 juta sebagai uang jalan.

Usai ditimbang sabu- sabu sebanyak 16 bungkus yang disimpan di koper itu seberat 3.949 gam atau hampir mencapai 4 Kilogram.

Selain sabu- sabu turut diamankan uang tunai sebanyak Rp 1,6 juta dan handphone.

Sabu- sabu yang diselundupkan melalui bandara Kualanamu itu rencananya akan dibawa ke Lombok. pungkas Hadi. (*)