Warga Buket Linteung Pertahankan Tanah Adat, Klaim Koperasi dan Pembeli Picu Konflik di Aceh Utara

oleh -134.759 views

Aceh Utara | REALITAS – Konflik lahan kebun adat seluas 110 hektare di perbatasan Desa Buket Linteung dan Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, semakin memanas. Puluhan warga Buket Linteung bersikeras mempertahankan tanah warisan yang digarap turun-temurun, sementara Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera Mandiri bersama seorang pembeli bernama Kustiyono mengklaim memiliki sertifikat sah atas areal tersebut.

Menurut Yusmadi, koordinator aksi warga, lahan itu sudah digarap masyarakat sejak sebelum kemerdekaan. Pada awal 1980-an, Geuchik Buket Linteung bahkan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada petani setempat. “Kami sudah menanam pinang, jeruk nipis, durian, dan palawija sejak lama. Lahan ini tidak pernah kami jual atau gadaikan,” tegasnya, Senin (22/9/2024).

Namun pada 2019, KUD Sejahtera Mandiri di bawah pimpinan Sudikan tiba-tiba mengklaim lahan dengan dasar sertifikat. Koperasi tersebut kemudian mengajukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah, padahal kebun mereka ditanami komoditas non-sawit.

Penjualan Sertifikat dan Klaim 70 Hektare

Yusmadi mengungkapkan, Sudikan menjual tanah kebun kepada Kustiyono dengan menggunakan 10 sertifikat yang disebut-sebut terbit atas nama wilayah Seureuke, bukan Buket Linteung. Kini, Kustiyono disebut menguasai sekitar 70 hektare lahan. “Hampir semua areal kini dikuasai secara pribadi oleh Kustiyono,” ujarnya.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Mukim Umar, tokoh adat, mengingatkan bahwa kebun tersebut sudah dibuka sejak 1980-an, namun ditinggalkan warga saat konflik Aceh. “Setelah damai 2005, kami kembali mengelola lahan. Tiba-tiba ada orang luar masuk dengan alasan replanting sawit,” jelasnya.

Seorang petani perempuan menambahkan, ia masih memiliki bukti tanaman durian dan kakao di lokasi. “Kapolsek pernah bilang lahan dibersihkan dulu, nanti dikembalikan. Sampai sekarang tidak pernah kembali,” katanya.

Proses Hukum Berlanjut di PN Lhoksukon

Tokoh masyarakat Razali menegaskan bahwa warga tidak pernah menjual tanah kepada pihak luar. “Sertifikat mereka berasal dari Desa Seureuke, padahal jelas batas wilayah ini Buket Linteung. Kami sudah tempuh mediasi hingga gugatan ke pengadilan. Kalau keputusan nanti tak adil, kami siap mati membela tanah ini,” ucapnya lantang.

Perkara ini kini ditangani Pengadilan Negeri Lhoksukon, dengan putusan dijadwalkan pada 25 September 2025. Sebelumnya, Kustiyono melaporkan warga ke Polres Aceh Utara, sementara masyarakat sendiri mengaku belum pernah melaporkan Kustiyono.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Desakan Warga Kepada Pemerintah

Warga Buket Linteung telah mengirim surat terbuka kepada Gubernur Aceh Mualem, Ketua DPRA, Bupati Aceh Utara, dan Ketua DPRK. Mereka mendesak pemerintah menindak tegas pihak yang diduga merampas lahan. “Kami akan berdiri teguh mempertahankan tanah warisan nenek moyang, meski nyawa taruhannya,” tulis mereka dalam surat yang ditandatangani Para Pejuang Hak Masyarakat Buket Linteung.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini mencerminkan lemahnya administrasi pertanahan. SKT yang tidak ditingkatkan menjadi sertifikat memicu sengketa berkepanjangan. “Program PSR seharusnya hanya untuk kebun sawit tua. Jika lahan berisi tanaman lain, itu pelanggaran prosedur,” jelas seorang tokoh yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara yang turut digugat sebagai pihak terkait, hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul sertifikat yang dipakai KUD maupun Kustiyono.

Ujian Hukum Agraria di Aceh Utara

Sidang pada 25 September mendatang akan menjadi ujian penting penegakan hukum agraria di Aceh Utara. Warga berharap aparat hukum dan pemerintah tidak berpihak kepada pemodal, melainkan melindungi hak masyarakat adat yang telah menggarap lahan tersebut turun-temurun.(Muhazir)