Meulaboh | Realitas – GeRAK apresiasi kepada pihak aparat penegak hukum yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Aceh Jaya dan Bireuen pada beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra kepada wartawan di Meulaboh, Jum’at (27/1/2023)
“Atas dasar itu, kami mendesak asal muasal BBM jenis solar yang telah ditimbun tersebut, bisa saja BBM tersebut berasal dari BBM subsidi yang jelas diperuntukan bagi rakyat pemakaiannya,” Kata Koordinator GeRAK.
Menurutnya tentu proses penangkapan yang telah dilakukan oleh APH harus benar-benar didukung oleh semua pihak dan juga prosesnya harus terbuka, sehingga masyarakat tahu siapa pihak-pihak yang selama ini gencar melakukan penimbunan BBM untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebagaimana di ketahui bahwa larangan penimbunan ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam ayat (2) disebutkan “Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”