GeRAK Minta Polisi Usut Pemback-Up Para Penimbun BBM

oleh -53.579 views
GeRAK Minta Polisi Usut Pemback-Up Para Penimbun BBM
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra

 GOOGLE NEWS

Meulaboh | Realitas – GeRAK apresiasi kepada pihak aparat penegak hukum yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Aceh Jaya dan Bireuen pada beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra kepada wartawan di Meulaboh, Jum’at (27/1/2023)

“Atas dasar itu, kami mendesak asal muasal BBM jenis solar yang telah ditimbun tersebut, bisa saja BBM tersebut berasal dari BBM subsidi yang jelas diperuntukan bagi rakyat pemakaiannya,” Kata Koordinator GeRAK.

Menurutnya tentu proses penangkapan yang telah dilakukan oleh APH harus benar-benar didukung oleh semua pihak dan juga prosesnya harus terbuka, sehingga masyarakat tahu siapa pihak-pihak yang selama ini gencar melakukan penimbunan BBM untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

BACA JUGA :   Usman Bos Sabu 25 Kilogram Diduga Kabur Dari Lapas Idi Dengan Tangan Diborgol

Sebagaimana di ketahui bahwa larangan penimbunan ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam ayat (2) disebutkan “Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sedangkan pada ayat (3) “Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

BACA JUGA :   Nasir Djamil Minta Kemenkumham Copot Kalapas dan KPLP Kelas IIB Idi

“Kita jelas mendukung dan kemudian mendesak tuntas perkara ini hingga benar-benar terbuka dan kemudian para pelakunya bukan hanya mereka yang disinyalir dan diduga hanya operator dilapangan yang terkena jeratan hukum.

Proses ini menjadi penting, bisa saja kemudian diduga ada pihak lainnya yang juga terlibat, misalnya bila BBM Solar tersebut berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ini artinya, proses penyelidikan ini juga harus sampai disana, dan bila dugaan ini benar, tentunya kami meminta agar Pertamina bertindak tegas terhadap pemilik SPBU tersebut.

BACA JUGA :   Proyek Irigasi di Syamtalira Bayu Aceh Utara Terkesan Siluman

Kemudian bila BBM tersebut adalah illegal, maka tentunya ada oknum yang menjadi pemback-up (Beking) para penimbun BBM solar tersebut, dan kita juga mendesak para oknum tersebut ditangkap, ini penting, dimana ini berbicara tentang supremasi hukum agar benar-benar tegak.

Padahal saat ini diketahui bahwa banyak kendaraan yang melakukan proses pengantrian berjam-jam lamanya untuk mendapatkan BBM Solar di SPBU, dan fenomena ini hampir setiap hari terjadi. (Rico)