Jambi | MEDIAREALITAS – Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua truk yang mengangkut 19 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Mestong, Muaro Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Torry kepada Wartawan Minggu (23/7/2023) mengatakan, dua truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut diketahui berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Jambi.
Kepolisian awalnya mengamankan satu unit truk tangki modifikasi yang mengangkut BBM ilegal yang bermuatan Bahan Bakar Minyak ilegal jenis bensin olahan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton.
Truk ini diamankan di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi bersama dengan sopir berinisial HSS serta barang bukti.
Kemudian, Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan truk dengan tangki modifikasi bermuatan Bahan Bakar Minyak ilegal jenis solar olahan dari satu angkutan lainnya.
Truk pengangkut Bahan Bakar Minyak ilegal jenis solar olahan sebanyak 9.000 liter atau 9 ton yang dikendarai pria berinisial TNS ini ditangkap saat melintas dari Kabupaten Musi Banyuasin menuju Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Secara total, Bahan Bakar Minyak ilegal yang diamankan sebanyak 19 ton dari dua truk tangki modifikasi tersebut. Saat ini, kedua sopir beserta truk yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal itu sudah diamankan untuk keterangan lebih lanjut. (*)
Penulis: M Hatta
Editor: Redaksi