Jakarta | Realitas – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi sejumlah pejabat Eselon III.B di lingkungan Kejaksaan RI. Termasuk di antaranya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani di Jakarta, 25 Januari 2023 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.
Dalam SK tersebut terdapat 254 nama pejabat Eselon III.B yang mengalami rotasi. Di antaranya, pejabat yang bertugas di jajaran Kejati Aceh.
Untuk Aceh, ada delapan pejabat yang dirotasi. Jaksa Agung di antaranya mengganti Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh bersama tujuh Kepala 0Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Aceh yakni Kajari Sabang, Aceh Timur, Simeulue, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kajari Aceh Tamiang.
Mohamad Rohmadi SH MH yang saat ini menjabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, selanjutnya akan bertugas menjadi Kepala Bidang Pengolahan Data dan Statistik Kriminal pada Kejaksaan Agung RI.
Posisi Asintel Kejati Aceh selanjutnya akan diisi oleh Mukhzan SH MH yang saat ini Kajari Lampung Utara. Mukhzan sebelumnya adalah Kajari Pidie Jaya.
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana dirotasi menjadi Kajari Lampung Utara. Selanjutnya, Kabag Tata Usaha Kejati Jambi Munawal Hadi SH MH diangkat jadi Kajari Bireuen. Munawal sebelumnya adalah Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh.