Aceh Barat | Realitas – Perguruan Tinggi (PT) Universitas Teuku Umar (UTU) dan Bupati Aceh Barat, digugat ke Pengadilan negeri (PN) Meulaboh, oleh salah seorang pemilik tanah yang berlokasi di Gampong Ujong Tanoh Darat, kecamatan Meureubo, daerah setempat.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Meulaboh, perkara gugatan dengan nomor 9/Pdt.G/2022/PN Mbo, didaftarkan pada 5 Desember 2022, dengan klasifikasi Perkara yakni perbuatan melawan hukum, Bupati Aceh Barat sebagai tergugat I dan UTU sebagai tergugat II, adapun penggugat dalam perkara ini yaitu Anwar Bin Nyak Alam.
Kuasa hukum penggugat yaitu, Andri Agustian dan Taufiq Setiawan, dalam gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap Bupati Aceh Barat dan UTU yakni, menyatakan tanah seluas 40 ribu M2, yang terletak di Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah.
Kemudian, menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

Lalu, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun.
Dilanjutkan dengan, menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kepada penggugat atas Kerugian materiil untuk tanah seluas 40.000 M2 dikalikan dengan harga Rp30 ribu dengan total Rp1.2 miliar. Dan untuk tanaman diperhitungkan dengan hasil bersih sebesar Rp1.1 Miliar.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp2 miliar.
Jika ditotalkan maka dalam gugatan tersebut, Anwar sebagai penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp4.3 miliar kepada Bupati Aceh Barat dan kampus UT, untuk tanah serta tanaman dan kerugian immaterial.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik para tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,” Pinta Anwar dalam gugatannya sebagaimana yang dipublish SIPP PN Meulaboh.
Perkara ini belum dilanjutkan pada tahap persidangan, pada tanggal 21 Desember 2022 masih dimediasikan dengan mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim di PN Meulaboh, yakni Muhammad Imam sebagai hakim mediator dan jadwal pertemuan untuk mediasi akan dilakukan pada awal tahun mendatang. (Rico)











