Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

oleh -0.759 views

Banda Aceh | REALITAS Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir serta ribuan kartrid atau vape getar, dan sebanyak 4.000 militer cairan mengandung etomidate.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Senin, mengatakan tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga menangkap seorang terduga lpelaku berinisial RB (41), yang merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif dalam penindakan kasus narkoba tersebut.

“Pengungkapan peredaran narkoba tersebut bdari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi pada Jumat (24/7),” kata Kapolda.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, tim opsnal dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan dan mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Ia menyebutkan selain 50 ribu butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 2.495 unit kartid atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, serta dua unit telepon seluler Android.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Sengketa Partai Politik di PN Aceh Singkil Berjalan Tertib, Tergugat Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, kata dia, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam narkotika golongan pertama.

“Sedangkan barang bukti kartrid dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai narkotika golongan kedua,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Abituren Akabri 1996 itu juga membeberkan hasil interogasi awal, RB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH. Pablo alias AH kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda mengungkapkan modus digunakan RB dengan mengambil ekstasi dan etomidate dari Aceh Tamiang. Selanjutnya, mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Aceh dan provinsi lainnya. RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pengendali, yaitu Pablo alias AH.

RB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Sengketa Partai Politik di PN Aceh Singkil Berjalan Tertib, Tergugat Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif

“Pengungkapan narkoba tersebut menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika. Pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap sekaligus melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” katanya.

Kapolda mengingatkan para bandar, kurir, maupun pengguna agar menghentikan segala aktivitas berkaitan dengan narkotika. Polda Aceh menegaskan akan mengejar dan memiskinkan siapa pun yang terlibat dalam peredaran atau menjadi pengedar narkotika.

“Segera hentikan kegiatan atau ditindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang semu, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat karena hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata Ruddi Setiawan. (red)

Sumber : Ant