Kejati Tetapkan Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Sebagai Tersangka Korupsi

oleh -360.759 views
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Sebagai Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil

Kuala Simpang | Realitas – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/23.

Ali Rasab mengatakan, Penetapan tersebut terkait Penguasaan Lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta Penerbitan beberapa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara oleh Pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Dari hasil pelaksanaan ekspose tanggal 31 Maret 2023 berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta Penerbitan beberapa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara oleh Pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti, ujar Ali.

Ia menjelaskan, Mursil (Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.

Kemudian, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Kejati juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, TY (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti).

“Ia diduga melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak. Menerimapembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” katanya.

Kemudian, TR (Penerima Ganti Rugi Pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang)

“Diduga melakukan perbuatanelawan hukum, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” katanya.

“Memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, diduga pelaku melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tutu Ali Rasab. (red)