Polres Aceh Barat Sita Belasan Gram Narkotika Jenis Sabu

oleh -161.759 views

Aceh Barat | Realitas – Polres Aceh Barat menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,39 gram, dari 7 tersangka yang di tangkap dari sejumlah lokasi di wilayah kecamatan johan pahlawan kabupaten Aceh Barat.

“Barang bukti narkotika yang kita amankan seberat 13,39 gram jenis sabu-sabu, ada juga perangkat alat hisap, dan beberapa HP milik tersangka, “Kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia kusuma senin(17/10/2022)

Wakapolres Aceh Barat, Kompol Aditia Kusuma menjelaskan 7 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yakni TR (27), YS (22), AR (38), AS (35), IR (38), AM (25), SF (37) adalah hasil dari pengungkapan 5 kasus yang terjadi pada bulan Agustus sampai September.

“Statusnya 6 orang tersangka kita tetapkan sebagai pengedar dan 1 orang tersangka sebagai pengguna, “ujarnya

Wakapolres Aceh Barat mengatakan atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

“Hasil dari investigasi narkotika jenis sabu- sabu ini berasal dari luar kabupaten Aceh barat, kita akan melakukan upaya lebih lanjut untuk memberantas narkoba dengan komitmen tinggi meski butuh kesabaran dalam mengungkapkannya,”tutup Wakapolres. (Rico)