Terseret Narkoba, Aura Jeixy Terancam Empat Tahun Bui

oleh -46.579 views
Terseret Narkoba, Aura Jeixy Terancam Empat Tahun Bui

Jakarta | MEDIAREALITAS – Atlet e-sport, Aura Jeixy, turut ditangkap polisi seusai pesta narkoba bareng Chandrika Chika cs. Pro player PUBG Mobile ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sama halnya dengan Chandrika Chika dan 4 tersangka lainnya, pria bernama lengkap Herli Juliansah itu dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa 22 April 2024.

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap Aura Jeixy dan kawan-kawannya. Hasilnya dinyatakan positif narkoba.

“Terhadap keenam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif,” kata Rezka.

Rezka merinci Chandrika Chika, AT, MJ, dan AMO positif mengonsumsi ganja. Sementara itu, BB dan atlet e-sport berinisial AJ positif mengonsumsi sabu.

“Perlu kita sampaikan ada empat orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, dua orang positif metamfetamin,” ujarnya.(*)

Sumber: Dtk