Aceh Barat | Realitas – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan Rakor tersebut berlangsung di Eva Sky Hotel Meulaboh pada, sabtu (15/10/2022) dengan di hadiri Komisioner KIP, Panwaslih, unsur pimpinan dan penghubung partai politik se-Kabupaten Aceh Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sabki Mustafa Habli, mengatakan Dasar hukum penyelenggaraan Rakor tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024.
“Tujuan penyelenggaraan rakor ini adalah memberikan pemahaman kepada partai politik yang akan diverifikasi faktual nantinya, ” Ujarnya
Selain itu Ketua divisi Teknis penyelenggaraan, Sabki Mustafa Habli, juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk melihat kesiapan KIP Aceh Barat dalam menjalankan tahapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Kami berharap tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik,”tutur sabki
KIP Aceh Barat merencanakan akan turun ke Desa-Desa untuk melakukan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. (Rico)









