Minta Uang, Pria di Langsa Ikat Sepasang Kekasih dan Perkosa Pacarnya

oleh -134.579 views
Minta Uang, Pria di Langsa Ikat Sepasang Kekasih dan Perkosa Pacarnya

Langsa I Realitas – Kasus pemerkosaan terjadi di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu (12/12/2021).

Pelaku AR (28) diketahui merupakan seorang wiraswasta yang awalnya melihat adanya sepasang pria dan wanita yang sedang menjalin asmara kasih di daerah persawitan Timbang Langsa, Kota Langsa.

Tanpa motif yang jelas, AR mengejar sejoli pasangan tersebut dan menyuruh keduanya untuk segera turun dari sepeda motor yang mereka kendarai dan mengikat kedua korban di antara pohon sawit.

Pelaku mengambil telepon seluler milik korban yang masih 19 tahun. Tak hanya itu, AR juga meminta uang 500 Ribu kepada pria tersebut. Namun dikarenakan korban hanya memiliki uang 35 Ribu, AR menjadi murka dan membawa teman perempuan korban untuk diperkosa.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Dengan mengancam korban akan dibunuh apabila melawan, AR memenuhi nafsu bejatnya dan pergi meninggalkan lokasi persawitan tersebut.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K  mengatakan Kepada awak media, kasus ini awalnya terungkap setelah anggota Reskrim Langsa menerima laporan dari Polsek Langsa Barat tentang adanya pelaku tindak pidana pemerkosaan yang telah berhasil diamankan oleh personil Polsek Langsa Barat.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K kepada awak media, Rabu (15/12/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 Handphone Merk Vivo 1724 warna hitam, 1 HP Merk Redmi 3S warna Gold, dan tunai uang sebesar 35 Ribu Rupiah.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Kemudian anggota Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan menjemput tersangka AR di Polsek Langsa Barat untuk dilakukan interogasi lebih lanjut terhadapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Penulis : Bunga
Editor : Yudi