Polres Aceh Singkil: Tiga Orang Diduga Pemerkosa Anak Bawah Umur Diringkus, Dua DPO

oleh -67.579 views
Polres Aceh Singkil: Tiga Orang Diduga Pemerkosa Anak Bawah Umur Diringkus, Dua DPO
Foto Ilustrasi

Aceh Singkil | MEDIAREALITAS – Polres Aceh SingkiL tunjukan respons cepat dalam penanganan kasus pemerkosaan diduga melibatkan seorang anak bawah umur.

Peritiwa itu diketahui, terjadi di kamar mandi salah satu sekolah Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diduga dilakukan oleh lima orang pelaku.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, Senin 13 Novmeber 2023 malam, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan keluarga korban, pada 28 Oktober 2023 lalu, diterima Satuan Reskrim.

Kemudian, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam lima hari, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga orang diduga pelaku bejat itu.

“Yakni inisial PL, 15 tahun, APJ, 24 tahun, dan PD, 36 tahun,” ungkap AKBP Suprihatiyanto, menyatakan dua orang lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu inisial R, 30 tahun, dan S, 16, tahun.

Dalam kasus itu, Kapolres Suprihatiyanto mengungkapkan kekesalannya terhadap perbuatan dilakukan terduga pelaku, kepada korban bawah umur tersebut.

Kata dia, Polres Aceh Singkil tidak akan mentolerir tindakan kejahatan semacam ini dan akan bertindak tegas terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Penolak Ketua DPRK Aceh Singkil Terindikasi Menantang SK DPP Nasdem Pusat

Dia pun mengaku prihatin dengan kasus ini, dan kami menjamin para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil. Selain itu, kami akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dan menghukum tuntas para pelaku, janji AKBP Suprihatiyanto.

Kemudian, kata kapoles, ia mengutuk keras tindakan keji dilakukan para pelaku itu, dan memastikan untuk bekerja keras, mengungkap cepat serta membawa pelaku masih DPO itu.

Sebab, menurut dia, tindakan semacam itu tidak bisa dibiarkan dan harus dihukum seberat-beratnya. Untuk sekarang, kasus ini masih dalam perkembangan pencarian DPO dua orang lagi, sebut kapolres.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, turut berkolaborasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, PK Bapas Rutan Aceh Singkil Cabang Kuta Cane dan Dinas Sosial Aceh Singkil, guna memberikan dukungan dan bantuan kepada korban dan keluarganya.

BACA JUGA :  SAPA: Hasil Tim Pansus DPRA Harus Diumumkan Jangan Hanya Slogan Kosong

Kata dia, korban juga akan mendapatkan pendampingan dan perawatan psikologis untuk membantu pemulihannya.

Bukan itu saja, Kepolisian Aceh Singkil berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memberantas kejahatan seksual, “Terutama terhadap anak bawah umur,” tegas dia.

Mereka akan terus melakukan patroli dan operasi penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur digilir lima orang ini, “Itu menjadi peringatan bagi masyarakat, pentingnya menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual,” pesan AKBP Suprihatiyanto itu.

Dia berharap, dengan langkah tegas diambil pihak kepolisian, kasus serupa ini dapat dicegah. “Dan para pelaku dapat dihukum setimpal sesuai dengan hukum berlaku,” demikian.

Penulis: Rostani

Editor: DEPP