Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Pemerkosaan di Depok

oleh -109.579 views
Gadis SMP di Bogor Tidak Berdaya Diperkosa Dua Pemuda
Foto Ilustrasi

Jakarta | Realitas – Polisi periksa tujuh saksi dalam kasus pemerkosaan remaja berinisial P (12) yang diduga diperkosa tiga orang pria di Tapos, Depok. Polisi melakukan pendalaman, termasuk kepada terduga pelaku dewasa.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan telah memeriksa 5 orang yang berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan dilanjut ke korban dan orang tua.

“Dari anak di bawah umur 5 (diperiksa), orang tua korban, dan korban. Ada 7 saksi yang diperiksa,” papar Yogen kepada wartawan, Jumat, (21/10/2022).

Yogen menyebut kasus tersebut terjadi pada 22 September 2022, korban dan temannya diajak ke bedeng di wilayah Tapos. Di sana korban dicekoki minuman keras hingga dipaksa menenggak pil yang disebut Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) pil gila.

BACA JUGA :  YARA Laporkan Dugaan Pungli Di PEMA Ke Kejaksaan Tinggi Aceh

“Sebenarnya korban sudah menolak untuk minum dan merokok, namun dipaksa oleh pelaku utama (dewasa) untuk minum sehingga korban takut dan kemudian minum pil,” paparnya.

Dikatakan Yogen sebelum tak sadarkan diri, korban sempat mengetahui jika dilucuti terduga pelaku. Namun, kondisinya sudah tidak berdaya.

“Korban tahunya cuma celananya diturunin, kemudian dia nggak sadar,” tutur Yogen.

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Depok sebelumnya diduga diperkosa oleh tiga orang pelaku di Pekapuran, Tapos, Depok. Pelaku pemerkosaan itu mencekoki korban dengan minuman keras.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Depok untuk mendampingi korban. Arist menyebut laporan polisi sudah dibuat pada September 2022.

BACA JUGA :  Pengacara Korban Pengoroyokan Di Aceh Timur Desak Penyidik Tahan Tersangka

“Pagi hari ini saya mengantar satu orang anak korban kekerasan dari dua orang korban kekerasan seksual yang berusia 11 tahun dan satu lagi 12 tahun di Pekapuran, Kecamatan Tapos,” ujar Arist di Polres Metro Depok, Rabu (19/10).

Arist mengatakan ada tiga pelaku yang melakukan aksi bejat kepada korban yang didampinginya hari ini. Berdasarkan pernyataan korban, ia dicekoki pil hingga minuman keras.

“Pelaku ada tiga, satu orang dewasa berusia di atas 42 tahun, kemudian dua orang justru berusia 12 tahun. Melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dahulu minuman keras dan ada pil kayak ‘pil gila‘ begitu dan akhirnya terjadi kekerasan seksual itu,” papar Arist. (*)

 

Sumber: detik