Langsa I Realitas – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa memvonis 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus perantara dalam jual beli 73 Kg sabu.
Persidangan dilakukan secara online dipimpin oleh Hakim Silvianingsih, SH, MH didampingi Hakim anggota Riswandy, SH dan Kurniawan, SH, MH beserta Muhammad Daud Siregar, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langsa dan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/12/2021).
Humas PN Langsa, Kurniawan, SH, MH kepada wartawan menyebutkan dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa yakni Mulyadi, Abdullah, Gunawan Siregar dan Muhammad Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, ujarnya.
Ke empat mereka telah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara dalam jual beli dan dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda 6 (enam) miliar subsidair 1 tahun penjara, sebut Kurniawan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan mati dari Penuntut Umum dikarenakan masih ada hal yang meringankan bagi para terdakwa yaitu para terdakwa hanyalah orang yang disuruh atau dimanfaatkan oleh orang lain yang bernama Dami, ujar Humas PN Langsa.
Dami hingga saat ini berstatus DPO untuk mengambil narkotika dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan upah sejumlah uang, sebut nya lagi.
“Para terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam peredaran gelap narkotika, selain itu disebutkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” terangnya.
Atas pertimbangan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Langsa tersebut Para Terdakwa menyatakan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” pungkas Kurniawan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman melalui JPU, M Daud Siregar SH. MH menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkotika di Kota Langsa yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negri (PN) Langsa. Selasa lalu (23/11/2021).
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR,” sebut M. Daud Siregar.
Adapun barang bukti (BB) dalam perkara tersebut diantaranya 70 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh china dengan berat ±73.527,5 gram (73,5 Kg), kemudian 10 bungkus extacy dan satu bungkus kemasan wafer yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi tablet extacy dengan jumlah 35.915 butir dengan berat 14.366,1 gram beserta BB lainnya dari ke empat terdakwa, ujarnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Buga











