Langsa | MEDIAREALITAS – Empat orang terpidana perkara Khalwat atau Ikhtilath dieksekusi Uqubad atau cambuk oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa, di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Kamis 21 Desember 2023.
Pengamatan di lokasi, tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa dipimpin Jaksa Eksekutor Muhammad Daud Siregar.
Informasi diterima Mediarealitas, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor: 19/JN/2023/MS. Lgs dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa Uqubad Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
Diketahui, keempat terpidana dicambuk, yakni MMR, RJ, MT dan AA, dua pasangan kekasih itu terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, ucap Daud Siregar.
Kata dia, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, setelah itu baru dieksekusi.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Langsa serta berkoordinasi dengan Personil Polres Langsa, Personil Polisi Pamong Praja, dan Personil Pol Wilayatul Hisbah Kota Langsa, pungkas Daud Siregar.
Pada pelaksanaan eksekusi itu turut hadir, Pj Walikota Langsa di wakili Staff Ahli Walikota Abdul Qaiyum, Kejari diwakili Jaksa Fungsional Zainal Akmal, Pengadilan Negeri Langsa diwakili Hakim Feryanto, perwakilan Polres Langsa, perwakilan KODIM 0104/ATIM, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, beserta tamu undangan.
Penulis: Rahmad
Editor: Redaksi












