Langsa | Realitas – Sembunyikan paket narkoba jenis sabu di bawah jok sepeda motornya, AM (39) Wiraswasta, warga Dusun Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap Sat Narkoba Polres Langsa, Minggu (30/10/2022).
Kapolres langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra, Senin (31/10/2022), mengatakan barang bukti yang kita amakan dari pelaku, satu paket besar Sabu dengan berat 506,40 dan satu HP serta satu unit Sepmor merk Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 5519 UAH.
Lanjut IPTU Shandy” Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.
Oleh karena itu, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan pelaku tersebut di pinggir jalan Ds. Tualang Baro Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.
Saat dilakukan penggeledahan kita temukan di bawah jok Sepmornya Barang-bukti berupa Satu paket besar Sabu.
Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut” ujar IPTU Shandy. (*)












