Langsa | Realitas – Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil menciduk dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (12/4/2022).
Dua pemuda tersebut berinisial ATK, 24 tahun, Wiraswasta, Gp. PB Tunong, Langsa Baro dan AA, 33 tahun, Wiraswasta, Gp. PB Tunong. Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK kepada awak media menjelaskan diamankan pelaku tersebut pada Hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Gampong Paya Bujuk Tunong, Langsa Baro tepatnya (di depan kios).
Dijelaskan Kasat Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gp. PB Tunong Langsa Baro, Kemudian oleh personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Lebih lanjut IPTU Imam Aziz mengetaan, Kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang-bukti 16 paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,31 Gram, satu sendok Sabu, dua gunting, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip tembus pandang, satu unit HP merk Samsung warna gold dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.
Kini kedua pelaku berserta barang bukti (BB) diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” terang Kasat. (*)












