Polres Langsa Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Orang Diduga Pelaku Ditangkap

oleh -96.759 views
Polres Langsa Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Orang Diduga Pelaku Ditangkap
Polres Langsa Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Orang Diduga Pelaku Ditangkap. (Foto Ist)

Langsa | MEDIAREALITAS – Polres Langsa menggagalkan peredaran narkoba yang hendak diedarkan diwilayah setempat, pelaku dan barang bukti sabu gram diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi kasat Resnarkoba AKP Mulyadi Rabu 20 Maret 2024 menyebutkan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat pada Minggu 17 Maret 2024.

Kata AKP Mulyadi, sabu itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur yang akan di edarkan di Langsa, lalu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di wilayah hukum polres setempat akan tetapi tidak ditemukan.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Lalu polsi melakukan pencarian di Aceh Timur, sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di pekarangan Mesjid Desa Kemuning, Idi Tunong, Aceh Timur.

Dalam pencarian tersebut, polisi menggeleda dua orang pria diduga sebagai target operasi, saat digeledah ditemukan dua paket besar sabu dalam jok sepeda motor milik mereka, ucap Mulyadi.

Mulyadi menyebutkan, kedua pria diaman itu berinisial M, 32 tahun, warga Desa Blang Kuta, Peudawa, Aceh Timur dan A, 43 tahun, warga Desa Panton Rayeuk, anda Alam, Aceh Timur.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu besar seberat 2.101 gram, satu plastik hitam, dua handphone dan sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nomor polisi BL 5948 DBH, ucap Mulyadi.

Sementara pelaku lainya yakni RD yang menjual sabu tersebut kepada kedua pelaku saat ini masuk dalam DPO, demikian.

Editor: Rahmad