Langsa | MEDIAREALITAS – Diduga jual sabu, dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis 22 Februari 2024.
Adapun dua pelaku itu inisial AV, 40 tahun, warga Sungai Pauh Induk dan MY, 23 tahun, mereka warga Timbang Langsa, Langsa Baro, ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kamis 29 Februari 2024.
Kata dia, kita amankan kedua pelaku tereebut berdasarkan informasi masyarakat setempat sudah meresahkan warga, menjelaskan dua pelaku diamankan itu, di Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Induk, Langsa Barat tepatnya di dalam rumah.
“Dari kedua pelaku itu, pihaknya mengamankan 14 paket sabu, berat keseluruhan 3,32 Gram, sembilan plastik tembus pandang dan dua unit Hp.” Kekinian, kata dia, dua pelaku beserta BB sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, tutupnya.
Editor: Rahmad