Diduga Jual Sabu, Dua IRT Di Langsa Diciduk Polisi

oleh -141.579 views
Diduga Jual Sabu, Dua IRT Di Langsa Diciduk Polisi
Diduga Jual Sabu, Dua IRT Di Langsa Diciduk Polisi. (Foto ist)

Langsa | MEDIAREALITAS – Diduga jual sabu, dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis 22 Februari 2024.

Adapun dua pelaku itu inisial AV, 40 tahun, warga Sungai Pauh Induk dan MY, 23 tahun, mereka warga Timbang Langsa, Langsa Baro, ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kamis 29 Februari 2024.

Kata dia, kita amankan kedua pelaku tereebut berdasarkan informasi masyarakat setempat sudah meresahkan warga, menjelaskan dua pelaku diamankan itu, di Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Induk, Langsa Barat tepatnya di dalam rumah.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

“Dari kedua pelaku itu, pihaknya mengamankan 14 paket sabu, berat keseluruhan 3,32 Gram, sembilan plastik tembus pandang dan dua unit Hp.” Kekinian, kata dia, dua pelaku beserta BB sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Editor: Rahmad