Langsa | MEDIAREALITAS – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan kasus rokok ilegal hasil tangkapan Polres Langsa, Jumat 19 Januari 2024.
Diketahui, rokok ilegal itu diamankan pada salah satu gudang di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, dengan jumlah 939.400 batang, senilai Rp2,2 miliar lebih.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, saat konferensi pers menjelaskan, rokok ilegal itu sebelumnya diamankan oleh Kepolisian Polres Langsa, pada Rabu 17 Januari 2024 lalu, sekira pukul 03.00 WIB, bersama seorang pelaku inisial MYS.
“Adapun pelaku dari kegiatan ilegal tersebut, yakni seorang pedagang memakai gudang. Kekinian telah diamankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Sulaiman.
Dia pun menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi diperoleh Satreskrim Polres Langsa, terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju gudang di Kota Langsa.
Pun tidak menemukan kendaraan mobil box mengangkut rokok ilegal, lanjut Sulaiman, namun petugas berhasil menemukan gudang menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok, tanpa pita cukai.
“Selain itu, satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Megapro BL 4493 ZF.” Kata dia, rokok ilegal diamankan tersebut, yaitu merk H1 Mild Gold dan Luffman, perkiraan nilai barang sebesar Rp2.235.772.000.00, dan perkiraan kerugian negara sekira Rp1.476.379.828.00,” tutup Sulaiman.
Editor: Rahmad












