Eks Bendahara AWSC Dihukum Empat Tahun Penjara

oleh -53.579 views
oleh
Eks Bendahara AWSC Dihukum Empat Tahun Penjara
Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, saat membawa mantan Bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC), Mirza. (Foto ist)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengeksekusi mantan (Eks) Bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, yakni Mirza Bin Ramli, Kamis 14 Desember 2023.

Dia ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran AWSC 2017, kata Kejari Banda Aceh Irwansyah, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Putra Masduri kepada awak media dini hari.

Putra menjelaskan, jika eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023. Senin tanggal 23 Okt 2023 yang memperbaiki pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023

Dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana, selama 4 tahun dan denda, sekira Rp 200 juta.

“Namun, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara, selama tiga bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” Jelas Putra didampingi Kasi Intel, Muharizal dan Jaksa Eksekutor Asmadi Syam di Kejari Banda Aceh.

Sebelumnya, lanjut Putra pada pengadilan “judex facti”, terpidana diputuskan bersalah, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara dua tahun penjara.

Sedangkan pidana tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, JPU melakukan upaya hukum Kasasi, sehingga Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dengan memberikan hukuman, kepada terpidana sesuai dengan tuntutan Jaksa, yaitu selama empat tahun, ucap Putra.

Kata dia, terpidana sebelumnya berada diluar rutan, karena Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana menjadi tahanan kota bersama terpidana lain, yakni Muhammad Zaini Bin Yusuf.

Sementara ucapnya, eksekusi yang dilaksanankan, baru terhadap terpidana Mirza Bin Ramli, sebab Penuntut Umum saat ini, hanya menerima putusan atas terpidana Mirza.

Sedangkan untuk terpidana Muhammad Zaini Bin Yusuf, kata dia, hingga kini belum menerima putusan oleh Penuntut Umum, dimana terpidana Muhammad Zaini pada pengadilan tingkat banding, dilepas dari segala tuntutan hukum. “Hingga Jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan Kasasi,” pungkas Kasi Pidsus.

Kekinian, terpidana Mirza dibawa ke Rutan kelas IIB Banda Aceh, untuk menjalani sisa masa pidana.

Editor: Rahmad