Langsa | MEDIAREALITAS – Satreskrim Polres Langsa, melimpahkan perkara dan barang bukti (tahap II) oknum pimpinan Dayah diduga pelaku pelecehan santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 12 Desember 2023.
Hal itu dikatakan Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.
“Berkas perkara dan tersangka berinisial, MR sudah kita limpahkan ke Kejakasaan Negeri Langsa, dan diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar,” sebut Ipda Rahmad.
Kata dia, penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP /186/X/2023/Aceh/ Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.
Kemudian ucap Rahmad, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP /187/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023 dan surat Kapolres Langsa nomor : B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Selanjutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
Terpisah, kuasa hukum MR, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, kepada sejumlah Wartawan dihalaman Kejaksaan Negeri Langsa, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
Kata Advokat Aceh itu, “kasus ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Langsa atas dugaan pelecehan, nanti akan kita buktikan di persidangan dan masih kita hormati proses hukum yang berlaku,” ujar Haji A Muthallib.
Muthallib lebih lanjut menyebutkan, klien kami belum tentu bersalah karena masih ada pembuktian secara Hukum, kata dia, “kita belum bisa buktikan MR itu bersalah kita tunggu saja proses hukum nanti,” ungkapnya.
Menurut H Thallib yang juga dosen Fakultas Hukum Unsam, klien kami juga berhak membela dirinya, mudah mudahan pembuktian di persidangan nanti bisa didapatkah bebas, ujarnya.
Kata dia, MR juga tidak seperti yang diberitakan ditangkap di Nias Sumut, karena klien kita pada saat diisukan adanya pelecehan di wilayah Kota Langsa, lalu keluarga menyerahkan MR ke pihak Polres Langsa, untuk proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan, tutup H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Editor: Redaksi











