Diduga Pemilih Coblos Dua Kali, Panwaslih Banda Aceh Didesak Proses Hukum, YARA: Itu Bisa Dipidana

oleh -196.579 views
Diduga Pemilih Coblos Dua Kali, Panwaslih Banda Aceh Didesak Proses Hukum, YARA Itu Bisa Dipidana
Ketua YARA Banda Aceh, Koko Hariatyna atau sapaan akrab Haji Embong. (Foto Ist)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, untuk menindak lanjuti atas temuan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, koata setempat, Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Hal itu di sampaikan Ketua YARA Banda Aceh, Koko Hariatyna atau sapaan akrab Haji Embong, kepada Mediarealitas Selasa 20 Februari 2024.

Dalam hal ini, Haji Embong menyikapi adanya dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 03, ungkapnya.

Kata dia, “dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali itu dapat dikenakan pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017,” ujar Embong.

Embong menjelaskan, dalam pasal 516 menjelaskan, “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000″.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Kemudian, lanjut Embong, pasal 533 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000”.

Untuk itu, YARA mendesak agar proses hukum penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu segera diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar Pilpres/ Pileg di kota Banda Aceh damai dan demokratis.

Haji Embong menambahkan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Pelanggaran Administrasi Pemilu ialah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Kemudian, lanjut dia, dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur dari Pasal 488 sampai Pasal 553,” ujar Embong.

Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), demikian uangkap Haji Embong.

Editor: Rahmad