Polisi Tetapkan Cut Bul Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

oleh -169.579 views
Polisi Tetapkan Cut Bul Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul. (Foto: Instagram @cutbul_asli).

Banda Aceh | MEDIAREALITAS — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, menetapkan selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa Cutbul sebagai tersangka pada Senin 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.

“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, dimana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka Cut Bul tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian, kata Ibrahim.

Kasus itu bermula saat Cut Bul membuat video pendek dan mengupload ke akun media sosial miliknya soal sikap Yuni Mauliza terkait meninggalnya Imam Masykur yang dibunuh oleh oknum Paspampres.

Dalam video yang diunggah ke TikTok itu, Cut Bul diduga memojokkan Yuni Mauliza dengan hujatan dan makian sehingga Yuni dihujat oleh netizen.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Yuni juga disebut sempat down dan tidak ingin menjadi saksi terkait kasus pembunuhan Imam Masykur.

Melihat hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Yuni akhirnya melaporkan Cut Bul ke Polda Aceh terkait pencemaran nama baik pada Sabtu, 16 September 2023.

Editor: Redaksi