Polresta Banda Aceh Amankan Belasan Penjual Miras

oleh -96.759 views
Polresta Banda Aceh Amankan Belasan Penjual Miras
Polresta Banda Aceh Amankan Belasan Penjual Miras. (FOTO IST)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Jelang bulan suci Ramadhan, Polresta Banda Aceh mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras ada di wilayah hukum setempat.

Dalam giat itu, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 11 penjual miras, serta 84 botol miras berbagai merk. Sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024.

Adapun para penjual miras diamankan itu, semua berjenis kelamin laki-laki, yaitu inisial SU, 35 tahun, MUH, 21 tahun, AY, 19 tahun, TP, 18 tahun, CR, 29 tahun.

“Kemudian, YUS, 42 tahun, HAM, 21 tahun, SA, 21 tahun, MF, 18 tahun, lalu AS, 28 tahun dan KM, 18 tahun,” ungkap Kabags Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi didampingi Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra saat Konferensi Pers, di ruang Indoor Mapolresta, Senin 18 Maret 2024.

Dia menjelaskan, para terduga pelaku itu ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Tujuh TKP ada di Kota Banda Aceh, yaitu di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala.

BACA JUGA :  Nasir Djamil Bersama Ketua IMI Langsa Berikan Bungong Jaroe Kepada Siswa Dan Siswi Di SD Aceh Tamiang

Satu TKP lagi, tutur Yusuf, ada di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. “Peranan masing- masing tersangka itu, sebagai penjual.”

Selain mengamankan 11 tersangka, kata Yusuf, Polresta Banda Aceh turut mengamankan 84 botol miras berbagai merek.

Motif pelaku, katanya untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Pelaku mengaku, minuman dibeli itu berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.”

Operandinya beragam cara. “Ada menggunakan pengiriman exspidisi, beli sendiri, titip melalui orang, kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh,” jelas Yusuf.

Adapun berbagai merek minuman keras dijual itu, Kabag Ops Yusuf menyebutkan, antaranya 52 botol Anggur Hijau merek Kawa-kawa, tiga botol minuman alkohol merk Soju Lychee Flafor.

Kemudian, lima botol minuman alkohol merek Anggur Merah Columbus. Lima botol minuman alkohol merk Anggur putih cap Orang tua dan satu botol minuman alkohol merk Vibe Black Tea.

Selain itu, ada satu botol minuman alkohol merk Whisky Drum, satu botol minuman alkohol merk Vodka Newport, satu botol minuman alkohol merk Bir Prost, enam botol minuman alkohol Anggur Merah merk Ameraja dan sembilan botol minuman alkohol merk Apidin.

BACA JUGA :  MA Tolak Kasasi PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh

Kata Yusuf, mereka akan disangkakan Pasal 16 Ayat 1, dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Yusuf juga menjelaskan, mereka ini masih pemula dalam menjual miras. “Jika dilihat, pelaku banyak belum paham terkait qanun-qanun ada di Provinsi Aceh,” jelasnya.

Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh betul-betul khusyuk menyambut bulan suci Ramadhan. Sebab itu, sebagai Kabag Ops Polresta Banda Aceh, dia sangat menyayangkan pelaku menjual miras kepada orang-orang tidak bertanggungjawab.

“Kedepan, kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” tutup Yusuf Hariadi.

Editor: Rahmad