Langsa | MEDIAREALITAS – YLBH Iskandar Muda Aceh mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, wajib mengumumkan hasil Laboratorium kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan Kebun Baru, Kota Langsa Aceh, kepada publik.
Seperti diketahui, Tim Ahli Ir Faisal bersama Pidsus Kejati Aceh sudah melakukan cutting atau pemotongan sampel badan jalan pada Jumat 15 September 2023 yang lalu, kata Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.
Sampai dengan saat ini kata Nazar pihak Kejati Aceh belum mengumumkan hasil Laboratorium. Padahal masyarakat Kota Langsa sangat menanti hasil Laboratorium setelah pihak Kejaksaan melakukan cutting atau pemotongan sampel badan jalan tersebut.
Nazar juga meminta kepada Kejati Aceh harus lebih transparan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek jalan Kebun Baru Langsa ini untuk terciptanya good government and clean governance yang digadang-gadangkan pemerintah kini.
Jalan menuju Hutan Kota Langsa itu sudah dibedah pihak Pidsus Kejati Aceh lima titik dilokasi yang berbeda, ujar mantan alumni fakultas hukum Unsam.

Dari lima titik badan jalan dibongkar kata Nazar, salah satunya dikorek di tengah jalan. Dan usai pengorekan pada waktu itu, pihak terkait menutup kembali lubang dengan coran semen.
Nazar mendesak kepada Kejati Aceh Bambang Bachtiar, agar segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan jalan Kebun baru Pemko Langsa.
“Masyarakat Kota Langsa sangat berharap adanya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi itu. “Kasus ini juga sudah viral di kota Langsa,” ungkapnya lantang, menegaskan pihak terkait jangan terkesan tutup mata”. Nazar menilai kasus ini hampir satu tahun bergulir dan belum selesai ditangani Kejati.
Dia meminta Kejati Aceh harus menuntaskan kasus itu. Pasalnya, mencuatnya kasus tersebut kepermukaan sudah terjadi cukup lama. “Masyarakat menunggu keseriusan dan keberanian Kejati Aceh menetapkan para tersangka dalam kasus itu,” tutup Nazar.
Terpisah, Iqbal 35 tahun warga Kota Langsa kepada media ini meminta pihak Kejati Aceh, angar lebih terbuka dalam pengusutan kasus ini dan harus diikuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Iqbal juga menanyakan hasil Laboratorium Pendongkelan Jalan Kebun Baru yang sudah dilakukan pihak Kejati Aceh pada bulan lalu, “Apakah benar pengerjaan proyek itu telah merugikan negara?,” bebernya kepada wartawan.
Mewakili masyarakat Langsa, Iqbal meminta kepada Kejaksaan untuk memaparkan tersangkan dalam kasus dugaan Korupsi ini, “kalau memang tidak ada tersangka dalam perkara ini makan pihak Kejati Aceh harus mengeluarkan SP21 supaiya publik tidak terheran heran dalam kasus ini, ungkapnya lantang.
Sementara itu, hal beberbeda justru dijawab Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis sat dihubungi berulang kali via WhatsApp, Senin 9 Oktober 2023. Dia mengatakan “Nanti saya tanya timnya dulu ya” ucapnya singkat.
BPK Aceh Temukan Kecurangan
Sebagai informasi, diketahui proyek nama kegiatan Peningkatan Jalan Kebun Baru dikerjakan CV Bah tersebut, sumber dari anggaran dana DOKA 2020, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8.000.000.000 miliar.
Pekerjaan tersebut, kabarnya juga salah satu dari lima pekerjaan Dinas PUPR Kota Langsa, diduga telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Dalam proyek tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19.017.000, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada tahun 2021. Meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal dipekerjaan itu, kekinian dihiasi penambalan (patching).
Penulis : Rahmad












