Bea Cukai Langsa Musnahkan Berbagai Merk Rokok Ilegal

oleh -583.579 views
Bea Cukai Langsa Musnahkan Berbagai Merk Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa musnahkan 76.160 rokok ilegal jenis Luffman, Nikken, Black Berry, Senin (23/5/2023).

Langsa | MEDIAREALITAS – Bea Cukai Langsa musnahkan 76.160 rokok ilegal jenis Luffman, Nikken, Black Berry, Senin (23/5/2023).

Pemusnahan rokok polos tanpa pita cukai itu dihadiri oleh perwakilan Dandim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa, Kejaksaan Negeri Langsa dan Satpol PP Kota Langsa.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, mengatakan pemusnahan ini adalah sebuah rangkaian dari kerja bidang penindakan Bea Cukai.

Penindakan operasi sinergisitas beberapa pihak seperti aparat penegak hukum juga satpol dan lainnya, pemusnahan ini dua tahap dilaksanakan dan yang besar sekitar 1 milyar butuh izin dari pusat.

“Mohon dalam proses Pemberantasan mengharapkan bantuan baik dengan masyarakat khususnya aparat penegak hukum maupun teman-teman media,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bea Cukai bukan supermen ada keterbatasan kami dalam penindakan dimana ada pendapatan negara yang dirugikan dan butuh kerjasama serta informasi dari masyarakat.

Dalam siaran persnya sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal eks penindakan dibidang cukai sebanyak 76.160 batang rokok ilegal dimusnahkan pada kesempatan kali ini diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp160.942.900,- dan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp107.182.633,” katanya.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Lalu, sebelumnya BMN berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar
dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan November
tahun 2022 hingga Februari tahun 2023 lalu.

Dimana, prosedur pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai menyebutkan bahwa barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari
pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena
cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Kemudian juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik Negara, dalam hal barang dan/atau sarana pengangkut di tengah oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Barang dan/atau sarana pengangkut tersebut tidak dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya maka atas BDN tersebut langsung dinyatakan menjadi Barang yang menjadi
Milik Negara (BMN).

“Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakanya pemusnahan BMN eks penindakan dibidang cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal terutama rokok. Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat,” paparnya. (red)