Banda Aceh | REALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memeriksa 4 pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh terkait pelaksanaan pelatihan guru, dan sudah ada beberapa yang dimintai keterangan oleh Kejari Banda Aceh.
“Beberapa sudah kita mintai keterangan,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri pada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut Kajari, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah orang baru pada tahap permintaan keterangan. Tidak hanya pejabat Disdik, katanya, sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut juga ikut dimintai keterangan.
Suhendri mengatakan, permintaan keterangan sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu sebelum ia ditugaskan di Banda Aceh. “Sebelum saya masuk lagi berjalan tapi tidak terlalu mendalam. Kita panggil lagi. Ketika saya, sudah dua kali (mereka dimintai keterangan),” ujarnya lagi.
Ia mengaku harus hati-hati memeriksa kasus tersebut karena ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan guru. Meski demikian, sambungnya, kalau nanti terbukti mengarah pada indikasi pidana maka akan dilanjutkan. “Proses pemeriksaan masih berjalan. Kalau terbukti apa boleh buat,” tegasnya.
Menjawab kemungkinan indikasi korupsi pada kegiatan pelatihan guru, Kejari menyatakan tidak bisa menyimpulkan secara terburu-buru karena pihaknya sedang melakukan pendalaman. “Menurut laporan yang kita terima seperti itu, indikasinya memang ke arah itu,” katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, ada empat pejabat Disdik Aceh yang dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan guru. Salah satunya adalah Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berinisial Muk.
Dari data yang diperoleh media ini, diketahui, Muk diperiksa dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pelatihan guru tahun 2021 dan 2022. Selain Muk, Kejari juga memeriksa KS (Bendahara Disdik), MA (PPTK tahun 2021), dan AJ sebagai PPTK tahun 2022.(*)
Sumber: KA