Aceh merupakan salah satu provinsi yang ada di Pulau Sumatera yang tepatnya terletak diujung Pulau Sumatera yang memiliki ibukota Banda Aceh. Mayoritas penduduk yang ada di Provinsi Aceh beragama Islam.
Pemerintah Indonesia memerikan otonomi secara khusus terhadap provinsi Aceh yaitu dengan menjalankan Syariat Islam yang diatur dalam Qanun Aceh, yang salah satunya di aturan tentang keuangan dimana mengatur untuk mencegah dan melarang adanya penggunaan bunga atau riba dalam melakukan transaksi. Peraturan Perbankan Syariah di Aceh ini diatur dalam Qanun Aceh No.11 Tahun 2018.
Pada mulanya hampir seluruh penduduk Aceh menggunakan Perbankan Konvensional dalam melakukan transaksi keuangan. Seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan lainnya. Namun setalah adanya peraturan tentang peralihan Perbankan Konvensional menjadi Perbankan Syariah yang dikhususkan di Aceh, masyarakat Aceh mulai banyak yang beralih menggunakan Perbankan Syariah.
Pada saat ini di Aceh telah ada Bank yang beroperasi secara Syariah Islam yaitu seperti Bank BSI (Bank Syariah Indonesia), Bank Syariah Mandiri, BPD tanah rencong Syariah dan juga Bank Muamalat yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip menurut ajaran Islam.
Namun pada 8 Mei 2023 sampai 11 Mei 2023 Bank BSI (Bank Syarih Indonesia) mengalami gangguan baik pada mesin ATM, teller di kantor cabang Bank maupun pada BSI Mobile. Pihak BSI menyampaikan hal tersebut disebabkan BSI sedang melakukan maintenance system yang tidak dapat diakses untuk sementara waktu dan secepatnya akan kembali normal. Namun, gangguan ini terjadi selama 3 hari. Banyak pihak menilai gangguan ini terjadi disebabkan adanya serangan siber ransomware.
Adanya gangguan pada PT Bank Syariah Indonesia atau BSI ini sangat memberikan dampak yang sangat besar terhadap masyarakat, khususnya di Provinsi tanah rencong. Terutama sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha dan juga perekonomian. Hal ini dikarenakan Bank Syariah Indonesia merupakan Bank Prioritas yang digunakan masyarakat di Aceh untuk melakukan transaksi semenjak adanya peralihan perbankan konvensional menjadi perbankan syariah.
Akibat dari errornya PT Bank Syariah Indonesia, para pengusaha yang ada di Aceh harus mencari pembiayaan dari bank konvensional di luar tanah rencong karena bank syariah tidak dapat digunakan untuk memenuhi kegiatan pekerjaan mereka.
Tak hanya itu, dari kalangan mahasiswa juga merasakan dampak errornya BSI ini, terutama pada mahasiswa rantauan yang ngekost, yang sangat bergantung dari uang kiriman orangtuanya, mereka mengeluh tidak dapat menarik dengan ATM dan juga orangtua tidak bisa mentransfer. Akibatnya mereka tidak dapat berbelanja kebutuhan dan hingga untuk makan saja mereka harus meminjam uang kepada teman karena uang cash sama sekali tidak ada lagi.
Para pengusaha online juga merasakan dampaknya. Omset penjualan mengalami penurunan selama sepekan, sehingga banyak merasa dirugikan. Namun sangat disayangkan, meskipun banyak para nasabah BSI sangat dirugikan terutama di tanah rencong, pihak hanya dapat mengucapkan permintaan maaf saja.
Sangat besar harapan, semoga kedepannya BSI dapat menjadi keuangan syariah yang lebih baik lagi dan semakin berkembang khususnya di serambi mekah ini, dimana nantinya bisa menarik para investor untuk menanamkan sahamnya di tanah rencong dimana hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya perekonomian dalam jangka panjang dan juga kesejahteraan masyarakat di Aceh. (*)
Oleh Nadila Dara Fhonna, Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa