Polres Simeulue Ungkap Kasus Narkoba Dan Pencurian

oleh -152.579 views
Polres Simeulue Ungkap Kasus Narkoba Dan Pencurian
Foto Istimewa

Simeulue | Realitas – Polres Simeulue Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan pencurian handphone di Joglo Polres Simeulue, Jumat (10/3/2023).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko didampingi Wakapolres Kasat Narkoba, dan Kasat Reskrim, menjelaskan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan pencurian handphone oleh Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim polres Simeulue.

Untuk kasus narkoba, ada empat tersangka yang diamankan berserta barang bukti dan untuk kasus pencurian handphone ada satu tersangka berikut satu unit sepeda motor sebagai barang bukti kendaraan yang dipakai pelaku dalam aksinya, ujar Jatmiko.

Pengungkapan pencurian handphone itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, sehingga AJ berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Pasal yang disangkakan pada pelaku pencurian adalah pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus Pengungkapan Narkotika Jenis Ganja.

Sedangkan dalam kasus pengungkapan Narkotika Jenis Ganja yang diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue sebanyak 2,9 kilogram ujar Jatmiko.

Dari pengungkapan ganja kering ini, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial KI (37thn), BH (26 thn), HA (50thn) dan IK (21thn).

Kepada masing masing tersangka diterapkan pasal :
Tersangka KI dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat(2) Jo 137 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka BH dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) dan (1) Jo 127 ayat(2) dan (1) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun penjarah dan maksimal Dua puluh tahun penjara denda maksimum satu milyar rupiah.

Tersangka HA dipersangkakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (1)undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Tersangka IK dipersangkakan pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu milyar rupiah.

Saat ini para tersangka dan barang bukti di amankan di Rumah Tahanan Polres Simeulue untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)