Polres P Belawan, Ringkus 35 Orang Diduga Pengedar Narkoba

oleh -205.759 views
Polres Pelabuhan Belawan, Ringkus 35 Orang Pengedar Narkoba Dan 50 Pelaku Kriminal
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP, Josua Tampubolon (Foto Erwin/Mediarealitas)

Belawan | MEDIAREALITAS – Dalam waktu 20 hari, Jajaran Polres Pelabuhan (P) Belawan, meringkus 35 pelaku diduga pengedar dan pengguna narkoba serta 50 pelaku kriminal diberbagai lokasi, pada Senin 30 Oktober 2023.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP, Josua Tampubolon, dalam keterangannya mengatakan, pelaku terkait kasus narkoba berjumlah 35 orang diantaranya, 24 pria, 11 wanita dan 13 orang, mereka merupakan pengedar yang diringkus dari sejumlah lokasi serta tempat hiburan malam.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Barang bukti yang disita berupa 26,3 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi, sejumlah warga yang sebelumnya turut diamankan ketika dilaksanakan GKN, telah dipulangkan kepada pihak keluarga karena setelah dilakukan tes urine ternyata negatif amphetamine, Ucap Josua.

Hingga saat ini kata Josua, pihaknya masih gencar melaksanakan GKN untuk meminimalisir peredaran narkoba, merazia tempat hiburan malam yang dicurigai digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi pil ekstasi dan sejenisnya, tutupnya.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"
Polres Pelabuhan Belawan, Ringkus 35 Orang Pengedar Narkoba Dan 50 Pelaku Kriminal
Tampak 50 para tersangka tindak pidana Kriminal dan 35 diduga pelaku pengedar parkoba (Foto Erwin/Mediarealitas)

Para 50 tersangka tindak pidana kejahatan yang terdiri dari 40 pria dan 12 perempuan terkait berbagai kasus pencurian serta kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas, guna penyelidikan lebih lanjut para tersangka terpaksa di jebloskan kedalam sel tahanan.

Penulis: Erwin
Editor: Rahmad