GMPK: Kejari Tingkatkan Status PDAM Tirta Peusada Aceh Timur ke Penyidikan

oleh -251.759 views
Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Muhammad Nazir, SH
Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Muhammad Nazir, SH.

Aceh Timur | Realitas – Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Muhammad Nazir, SH meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas laporan masyarakat terhadap salah satu BUMD PDAM Tirta Peusada di Kabupaten Aceh Timur.

Terkait terjadinya dugaan pungli pada kegiatan pemasangan bantuan meteran gratis oleh karyawan PDAM Tirta Peusada Aceh Timur yang bersumber dari DAK tahun 2021 oleh karyawan beserta kepala cabang yang diduga atas perintah Direktur Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur.

Adapun kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat dan LSM yang berada di kabupaten Aceh Timur yang konsisten menyoroti penyalahgunaan wewenang dengan Nomor Agenda 1755 tertanggal 9 Maret 2022 kepada kejati aceh. Sebagai tindak lanjut laporan tersebut pihak Kajari Aceh Timur telah melakukan pemanggilan dengan Nomor : B.122/1.1.22 Dek.1/07/2022 terhadap Direktur PDAM dan Beberapa Karyawan guna melakukan penyelidikan.

Muhammad Nazir mengatakan, kita mau aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap kasus PDAM Aceh Timur, supaya ada kejelasan kepada masyarakat tentang status hukum terhadap laporan dugaan pungli yang berbuntut laporan ke kejati aceh.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Disamping itu, Muhammad Nazir yang gencar menyuarakan kampanye anti korupsi ikut turun langsung untuk investigasi kelapangan guna menyelidiki dugaan pungli tersebut sejak Maret 2022.

Berdasarkan pengakuan masyarakat, itu benar adanya pengutipan sejumlah uang atas pemasangan meteran gratis sebagaimana yang dilaporkan, bahkan yg lebih miris lagi ada salah satu warga sampai menjual kalung anaknya untuk pemasangan meteran PDAM. ini sangat keterlaluan yang seharusnya gratis malah dikenakan biaya, ungkap Nazir dengan nada geram kepada Awak media.

“Kami dari Gmpk dalam waktu dekat Akan menyurati kembali Kejati Aceh pada Kasus dugaan pungli pada PDAM. Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengawalan sejauh mana sudah perkembangan kasus ini”, tambahnya lagi.

Sekali lagi, kita berharap kepada bapak kejari aceh Timur yang baru, kasus yang merugikan masyarakat ini bisa ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap Penyidikan guna mentersangkakan dan menahan pelaku dugaan pungli pada PDAM Aceh Timur, sambung Nazir kepada sejumlah wartawan.

Dia juga menambahkan, bahwa selain dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Direktur PDAM Aceh Timur terhadap karyawan dalam promosi jabatan diduga dilakukan bedasarkan hubungan kedekatan bukan pada pangkat dan kinerja, sejak PDAM Aceh Timur berada dibawah kepemimpinan direktur sekarang terus mengalami banyak permasalahan, terutama dari segi pengelolaan keuangan. Hal tersebut bisa dilihat dari kinerjanya baru setahun menjabat yaitu periode 2019 – 2020.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

“Kita menilai layak dilakukan audit kembali tahun 2021-2022 Dari hasil investigasi Gmpk telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Aceh Timur terhadap kegiatan operasional tahun 2020-2021 bahwa adanya kerugian keuangan PDAM bedasarkan adanya bukti slip setoran pengembalikan uang ke kas PDAM ratusan juta”, pungkas Muhammad Nazir dari hasil penelusuran GMPK.

Belum lagi masalah penempatan karyawan yang melenceng jauh dari aturan PDAM Aceh Timur, salah satu sumber yang dapat dipercaya keterangannya telah membuat pengakuan yang mengejutkan. “Contohnya penempatan Kabag minimal D-III / S-1 (Sarjana) dan pernah menduduki Kasubag. Tapi Kenyataan dilapangan ada Kabag Teknik hanya lulusan SMA”, demikian juga tentang jabatan lainnya.

“Jangan menganggap GMPK dan LSM lainya diam terhadap perkembangan kasus ini, Kami akan terus melakukan pengawalan sejauh mana sudah perkembangan kasus PDAM Aceh Timur”, tutup Nazir. (*)