Aceh Timur I Realitas – Ketua LSM Gerakan Masyarakat perangi Korupsi DPD Aceh Timur kembali ajukan permohonan keterbukaan Informasi Publik terhadap Salah satu OPD di kabupaten Aceh Timur.
Permohonan tersebut di minta oleh Khaidir, SH selaku ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur.
“Permohonan informasi publik kita ajukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur karena ada beberapa Item kegiatan tahun 2020-2021 yang akan kita lakukan penelitian dan investasi guna menambah ilmu pengetahuan bagi Tim DPD GMPK Aceh Timur pada tahun 2022,” ujar Khaidir kepada Wartawan Media Realitas di Idi Senin ( 7/3/2022).
Khaidir selaku Ketua GMPK Aceh Timur ingin pempelajari , mengontrol dan mencegah supaya tidak terjadi penyelewengan pada penggunaan dana bersumber dari APBK, DAK dan Otsus Pemerintah Aceh serta klaim dana BPJS pada tiap-tiap Pukesmas di kabupaten aceh Timur, ujar nya.
“Lebih lanjut, permohonan informasi juga ditujukan ke beberapa UPT Pukesmas tiap-tiap kecamatan dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, sebut Khaidir.
Khadir S. H selaku Ketua GMPK berharap PPID dinas kesehatan Kabupaten Aceh Timur patuh dan melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang sifatnya terbuka sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Kita ingin semua pihak harus terbuka dengan semua pihak, kalau nanti ada temuan temua yang tidak sehat, bisa saja kita laporkan kepada penegak hukum baik kepad Kajati Aceh, maupun Polda Aceh, tutup Khaidir. (*)




