GMPK : Pemerintah Aceh Timur Kangkangi Aturan

oleh -102.759 views
Pemerintah
Muhammad Nazir S.H Bidang Advokasi GMPK

Aceh Timur | Realitas – Pengelolaan kekayaan Negara atau daerah berupa aset harus lepas dari kepentingan individu dan kelompok guna menuju pemerintahan yang good goverment di kabupaten Aceh Timur.

Hal Demikian diutarakan Kepala Bidang Advokasi DPD Gerakan Masyarakat Perangi korupsi (GMPK) Aceh Timur menyoroti tata cara sewa/pengelolaan dan penghapusan terhadap aset aceh Timur salah satunya pada Ex Lokasi bekas Pasar di ibu kota kabupaten Aceh Timur Diduga melanggar dengan cara mendobrak undang undang dan aturan yang berlaku dinegara republik Indonesia.

Dimana sesuai UU No 8 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06 tahun 2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah yang tertuang dalam pasal 12 yang berbunyi “Objek sewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran oleh pengelola barang/Pengguna Barang”.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Selama ini sama sama kita ketahui proses penghapusan dan sewa menyewa di kabupaten Aceh Timur tertutup, hal ini harus dipertanyakan,kenapa?, ada apa ? sehingga prosesnya seperti itu, patut kita duga sistem pengelolaan yang sangat jauh dari aturan yg berlaku yang sifatnya serba terbuka.

Muhammad Nazir S.H selaku bidang Advokasi GMPK dalam waktu dekat akan menyurati kementrian Keuangan, Mendagri,Kejagung dan Ombudman Aceh , guna menjelaskan tentang pelanggaran pada mekanisme pengelolaan Aset Daerah

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Dengan Harapan kedepannya penghapusan dan sewa menyewa aset aset aceh Timur agar terbuka sesuai prosedur dan aturan serta undang undang yang ada dan telah ditetapkan, ujar Nazir kepada awak media, Jum’at (26/8/2022).

Kabupaten kota lain di provinsi Aceh ada qanun yang mengatur tentang pengelolaan dan penghapusan aset negara atu daerah tapi Aceh Timur kenapa tidak ada ini yang menjadi tanda tanya besar, tutup Nazir. (*rl)