Aceh Timur I Realitas – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur tolak berikan data Aset dan PAD, GMPK Aceh Timur daftarkan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTU).
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur ingin membantu Pemerintah mengawal dan mendata aset aceh timur supaya tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti mengawal anggaran pemeliharaan supaya tepat sasaran.
Pengalihan aset serta pendapatan daerah pada bidang pengelolaan Aset daerah guna mendongkrak PAD Aceh Timur Lebih Tinggi untuk kesejahteraan Masyarakat Aceh Timur masa akan datang.

Khaidir S.E S.H selaku ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Aceh Timur kepada Wartawan, Jum’at (10/9/2021) mengatakan kita sangat menyesalkan dan menyangkan tindakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur selaku pembantu PPID utama Kabupaten Aceh Timur yang mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 dan Putusan Komisi Informasi Aceh membuat citra pemerintahaan jadi tercoreng dimata intansi publik.
Hal demikian sangat tidak etis dan memalukan Pembangkangan terhadap keterbukan informasi pablik karena sudah sepatutnya setiap ASN yang disumpah serta digaji oleh negara senantiasa berkerja secara profesional, terbuka dan patuh kepada undang undang yang berlaku dinegara Republik Indonesia, ujar Khaidir kepada Wartawan di Aceh Timur
Khaidir meminta kepada Bupati dan Sekda Aceh Timur membina bila perlu memberikan sanksi berat kepada setiap OPD yang mengabaikan UU KIP yang Berujung Gugatan Ke Komisi Informasi Aceh dan Kepengadilan Tinggi Tata Usah Negara Dibanda Aceh.
Pendaftaran Gugatan ke PTUN untuk memberi pelajaran dan pemahaman hukum kepada Seluruh Badan publik Aceh Timu khususnya Kepala BPKD Aceh Timur, tahun 2022 Khaidir selaku ketua Gmpk Aceh Timur sangat konsisten dalam memperjuangkan keterbukaan informasi pablik dengan terus mendorong badan publik terbuka dangan cara mensosialisasikan ke seluruh OPD di Aceh Timur. (*)




