Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Desak Sekretariat KIP Aceh Timur Kembalikan Dana Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Serta Verifikasi Faktual

oleh -85.579 views
Pilkada Serentak 2024 Di Aceh Timur, LBH Iskandar Muda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Timur Dan Kodim 0104 Aceh Timur
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,SH

Aceh Timur | REALITAS Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,SH mendesak Sekretariat KIP Aceh Timur segera periksa seluruh Ketua PPK yang ada di Kecamatan Aceh Timur terkait Penyelewengan dana Pelantikan dan Bimtek Pantarlih serta dana Verifikasi Faktual.

Nazar menyebutkan, hampir seluruh PPK di Aceh Timur melakukan penyelewengan dan penggelapan dana tersebut, salah satunya adalah SB Ketua PPK Kecamatan Nurussalam, di duga Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan tidak dibagikan kepada yang berhak, ” Ujar Nazar kepada media ini Kamis 14 November 2024.

Informasi ini diperoleh dari PPS kecamatan Nurussalam yang namanya diminta untuk tidak dipublikasi. Dalam informasi tersebut seluruh PPS kecamatan Nurussalam diminta untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih di kecamatan saat itu.

BACA JUGA :  Bupati Madina Diperiksa Poldasu Hingga Tiga Kali Terkait PPPK

Kami para PPS sekecamatan Nurussalam sampai saat ini, tidak menerima biaya Pelantikan dan Bimtek Pantarlih, pada saat itu kami gunakan Dana Operasional PPS, sampai sekarang biaya tersebut tak kunjung dikembalikan, padahal kami mengetahui bahwa pihak Sekretariat KIP Aceh Timur telah mencairkan dua dana kegiatan melalui Ketua PPK, sebut PPS.

Nazar menambahkan, Penyerahan keuangan yang diserahkan oleh Sekretariat KIP Aceh Timur melalui Ketua PPK itu menyalahi aturan dasar, UU Pemilu dan PKPU, dimana para PPK bertugas untuk melaksanakan segala tahapan pilkada yang diatur dalam regulasi, bukan malah mengurusi keuangan yang seharusnya dikelola oleh sekretariat PPK kecamatan.

BACA JUGA :  Pj Bupati Aceh Utara Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah

Nazar selaku Advokat Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) mengingatkan Sekretariat KIP Aceh Timur dan SB selaku ketua PPK Nurussalam untuk segera mengembalikan kedua dana tersebut. Jika dalam waktu dekat dana tersebut tak kunjung diberikan kepada seluruh PPS Nurussalam, Kita akan melaporkan keduanya yaitu Sekretariat KIP dan PPK atas dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dan Penggelapan,”tutup Nazar.(Tim)