Oknum Anggota DPRK Aceh Barat di Laporkan ke Polda Aceh

oleh -97.579 views
Oknum Anggota DPRK Aceh Barat
Foto Istimewa

Aceh Barat | Realitas – Salah satu Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat di Laporkan ke Polisi Daerah (Polda) Aceh oleh PT. Prima Argo Aceh Lestari (PAAL).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melaporkan MB atas dugaan melakukan Tindakan Pidana penyerobatan lahan di dalam Areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

Asisten Humas PT.Prima Argo Aceh Lestari, Yunita, membenarkan bahwa salah seorang oknum anggota DPRK berinisial MB telah di laporkan ke Polda Aceh.

“Benar saudara MB telah kita laporkan ke polda,terkait pengarapan lahan seluas 10 hektare,”ujar asisten Humas PT.PAAL kepada Media Sabtu (8/10/2022).

Ia menjelaskan proses mediasi Bersama MB telah di lakukan pihak perusahaan tetapi tidak ada titik temu penyelesaian masalah.

Di sebutkan bahwa luas lahan HGU milik PT.PAAL mencapai 2874 hektare yang berada dikawasan woyla
Sementara lahan yang di garap oleh MB terletak antara blok D 24 dan D 25 desa Napai kecamatan Woyla Barat.

“lahan tersebut bahkan sudah di garap oleh MB sejak tahun 2015 lalu,” ungkap yunita.

Ia menambahkan, menyangkut dengan kasus penggarapan lahan oleh MB pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya ke Polda Aceh.

Sementara itu, anggota DPRK Aceh Barat, MB yang dikonfirmsi melalui Pesan WhatsAPP oleh media terkait laporan penggarapan lahan 10 hektare di HGU milik PT PAAL,belum memberikan jawaban.

Saat di hubungi melalui telepon seluler pada pukul 17 .20 juga tidak tersambung,belum ada balasan hingga berita ini di lansir.

Informasi yang di peroleh Media , bahwa MB telah dilakukan pemanggilan oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (*)