Aceh Singkil | Realitas – Dewa Mahdalena SH, MH. kuasa hukum dalam perkara register banding No: 82/Pdt.G/2022/MS. Aceh melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI). Hal itu dikatakan Dewa Mahdalena kepada Realitas, Sabtu (6/8/2022).
“Dewa Mahdalena, SH,.MH dan Rekan” yang berkedudukan dijalan Singkil-Rimo, Dusun I Pancang Dua Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2022, bertindak untuk dan atas nama; Adek Marwati dan Suherman Furi keduanya warga Desa Ujung Aceh Singkil, disebut pelapor.
Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh yang telah memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh, tanggal 2 Agustus 2022, dengan susunan Majelis Hakim : Dra. Hj. Zubaidah Hanoum, SH. (Hakim Ketua) Drs. H.M. Yusar, M.H. (Hakim Anggota) Drs. Khairril Jamal. (Hakim Anggota), disebut terlapor. Ujar Dewa Mahdena.
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh terlapor kata Dewa Mahdalena adalah sebagai berikut :
Bahwa Pelapor adalah kuasa hukum Pembanding terhadap Perkara Nomor : 08/Pdt.G/2022/MS.Skl yang telah diputuskan pada tanggal 20 Mei 2022 Pada Mahkamah Syar’iyah Singkil;
Bahwa atas permohonan Banding tersebut Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara telah membacakan Putusan Banding dengan Register Banding Nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh. Dengan Amar Putusan :
Menyatakan Permohonan Banding Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verlaard);
Menghukum para Pembanding untuk membayar uang perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dalam Pertimbangan Majelis Hakim/Terlapor menyatakan bahwa Permohonan Banding ini tidak dapat diterima karena diajukan diluar tenggang waktu 14 hari hitungan hari kalender.
Faktanya, Permohonan Banding ini diajukan oleh Pembanding secara E-Court dengan ketentuan tenggang waktu pengajuan Banding 14 hari hitungan hari kerja, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERMA No : 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Bahwa batas tenggang waktu untuk pengajuan perkara Banding ini adalah sampai tanggal 10 Juni 2022, sedangkan Pembanding mengajukan Permohonan Banding pada tanggal 08 Juni 2022.
Artinya Permohonan Banding yang diajukan tidak melampaui batas waktu Banding yang telah ditentukan;
Bahwa atas tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh Terlapor dalam memutuskan perkara pada tingkat Banding tersebut sangat merugikan Pembanding baik Materiil maupun Inmateriil dan diduga Terlapor telah melanggar kode etik Hakim dengan Tidak Berlaku Adil, Tidak Bertanggung Jawab dan Tidak Bersikap Profesional;
Atas tindakan Terlapor tersebut, kami mohon kepada Ketua Komisi Yudisial RI untuk memberi Sanksi Berat kepada Terlapor dan menyatakan isi Putusan Tingkat Banding dengan Register Nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh, tanggal 2 Agustus 2022 pada Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak dapat dijalankan sbagaimana mestinya karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum serta menunda segala tindakan yang akan dilakukan dan dimohonkan oleh Penggugat/Terbanding dalam Perkara ini untuk selanjutnya.
Demikian laporan ini kami buat, selanjutnya kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Laporan itu juga tembusan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung, di Jakarta Pusat. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, di Banda Aceh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, di Singkil. Tutup Dewa Mahdalena.(*)














