Pelalawan | Realitas – Komisi 1 DPRD Pelalawan gelar rapat dengar pendapat (RDP) hari ini Senin (18/4/2022) dengan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit.
RDP tersebut dilaksanakan atas pengaduan sejumlah serikat buruh terkait persoalan upah dan tidak mendaftarkan karyawan di BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja oleh perusahaan tempat mereka kerja.
Sayangnya dari tiga perusahaan perkebunan yang dipanggil, satu yang tidak memenuhi panggilan komisi 1 DPRD Pelalawan yakni kebun milik Acun atau kebun Haryono yang terletak di KM 52, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Perkebunan tersebut tidak hadir tanpa ada keterangan terhadap komisi 1 DPRD Pelalawan.
Ketua komisi 1 DPRD Pelalawan Nasaruddin SH kepada media ini mengatakan, bahwa perusahaan perkebunan milik Acun tidak hadir hari ini.
Sedangkan pengaduan SBSI 92 (Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992) atas masalah upah dan BPJS Kesehatan karyawan sudah didudukan dengan pihak kelompok tani Mandiri Sukses.
Kelompok tani tersebut akan melaksanakan tuntutan serikat buruh dengan membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan mendaftarkan semua karyawannya di BPJS Kesehatan, jelasnya.