Pelalawan | MEDIAREALITAS – Sepucuk surat yang beredar dikalangan awak media, mengundang kontroversi publik. Surat tersebut diduga dibuat oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Pesaguan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dalam surat tersebut tertera tiga poin yang menjadi tuntutan terhadap PT Musim Mas.
Tiga poin tuntutan terhadap PT Musim Mas yang disampaikan dalam surat tersebut yaitu, poin pertama (1). Masyarakat minta lahan seluas kurang lebih 200 Ha yang berada diluar HGU PT Musim Mas dibebaskan atau dikembalikan kepada masyarakat, poin kedua (2). Masyarakat berharap buka ampang-ampang yang terletak di areal Solok Gerumbang jalan PT. Musim Mas wilayah RT 03 RW 06 Dusun III, Desa Pesaguan, supaya bisa dilewati masyarakat. Poin ketiga (3). Masyarakat meminta dua sungai yang terletak di konsesi HGU PT. Musim Mas yakni sungai Paluko dan sungai Air Merah untuk difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
Humas PT Musim Mas Malinton Purba SH, yang dikonfirmasi wartawan media ini Kamis (22/6/2023) menjawab terkesan aneh. Malah Malinton sarankan bertanya dimana lokasi lahan yang seluas 200 Ha tersebut kepada yang membuat surat tersebut. Lebih anehnya lagi Malinton menanyakan peta.
“Harusnya bapak konfirmasi sama yang buat surat itu pak. Dimana lokasi lahan yang 200 Ha dimaksud, karena kami tidak ada kelola lahan diluar HGU (Hak Guna Usaha),” jawabnya.
Iya lokasinya yang dimana ya, ada petanya tidak pak? Tanya Malinton. Karena ini kan surat-surat lama, makanya saya tanya dimana lokasinya, tanya Malinton memberi alasan. (Sona)